Tanjung Redeb – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau menegaskan pengadaan kendaraan pengangkut sampah untuk kelurahan bukan merupakan program yang berlanjut.

Plt Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) DLHK Berau, Helmi, mengatakan total anggaran pengadaan mobil sampah mencapai Rp2,895 miliar untuk 10 unit kendaraan.

“Totalnya Rp2 miliar 895 juta untuk 10 unit mobil. Sumber anggarannya dari APBD tahun 2025,” ujar Helmi.

Ia menjelaskan, pengadaan tersebut merupakan bagian dari program Bupati Berau untuk membantu operasional penanganan sampah di tingkat kelurahan. Masing-masing kelurahan menerima satu unit kendaraan pengangkut sampah.

“Program ini untuk menyediakan satu unit mobil sampah bagi 10 kelurahan di empat kecamatan terdekat,” jelasnya.

Adapun kecamatan penerima bantuan tersebut meliputi Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur, dan Teluk Bayur. Seluruh kendaraan akan digunakan untuk penanganan sampah di wilayah kelurahan dan RT, termasuk pengangkutan sampah-sampah ilegal yang berada di pinggir jalan.

Terkait kelanjutan program, Helmi menegaskan tidak ada pengadaan lanjutan pada tahun berikutnya.

“Kalau pengadaannya tidak ada lagi, cuma ini saja. Jadi bukan program berlanjut. Yang berlanjut itu pengelolaan dan penanganannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, kendaraan tersebut nantinya akan menjadi aset kelurahan. Seluruh biaya operasional, pengelolaan, hingga pengawasan diserahkan kepada pihak kelurahan masing-masing.

“Mobil itu pindah aset, jadi aset kelurahan. Operasional semuanya oleh kelurahan,” ujarnya.

DLHK Berau juga tidak memberikan pelatihan khusus terkait pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Helmi, pengangkutan sampah dinilai tidak memerlukan pelatihan teknis khusus.

“Kalau pelatihan khusus enggak ada. Kan cuma mengangkut sampah,” katanya.

Meski demikian, DLHK tetap siap membantu apabila kelurahan membutuhkan tambahan armada atau tenaga kerja, terutama saat kegiatan gotong royong berskala besar.

“Kalau kapasitas mobilnya tidak cukup dan ada permohonan dari kelurahan, nanti kita bantu dengan dump truck dan tenaga kerja,” jelasnya.

Untuk pengawasan, DLHK mewajibkan setiap kelurahan menyampaikan laporan rutin terkait volume sampah yang terangkut.

“Pelaporan harus ada, per hari, per minggu, dan per bulan. Karena itu masuk ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah (SIPS),” pungkas Helmi.(*)