TANJUNG REDEB – Munculnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di Kabupaten Berau, yang mencatut nama anggota DPR RI yang ternyata bukan orang Kaltim, masih menjadi perbincangan.

Jika mengacu pada regulasi yang ada, meskipun izin ini diajukan ke pusat yakni Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), namun di daerah harus mengetahui adanya IUP itu.

Sebelumnya, Sekda Berau ketika dikonfirmasi soal ini mengatakan jika masalah IUP itu belum diketahuinya. Namun memang sudah seharusnya ada laporan ke daerah untuk operasi perusahaan dalam bentuk apapun itu.

“Seharusnya memang sudah ada laporan jika memang perusahaan itu mau beroperasi di Kabupaten Berau. Dan daerah juga memastikan agar semua perizinan yang dimiliki lengkap sesuai aturan,” ujarnya ditemui beberapa waktu lalu.

Urusan izin perusahaan pertambangan dan industri perkebunan saat ini memang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi. Namun, daerah dipastikan mendapatkan salinan izin yang dapat menjadi dokumen yang dikuasai oleh pemerintah daerah, baik sebelum maupun saat operasi.

Hal ini pun menjadi salah satu tugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang menjadi perpanjangan tangan dalam hal pengurusan dan memfasilitasi izin usaha dan investasi, serta memberikan pelayanan perizinan terpadu kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Namun hingga berita ini ditayangkan, upaya menghubungi OPD tersebut belum mendapatkan respon dan keterangan yang lebih lanjut, terkait adanya IUP baru tersebut.

Sebelumnya, permasalahan IUP ini mulai ramai diperbincangkan saat muncul di salah satu postingan Facebook. Dalam postingan salah satu netizen itu, beberapa bukti pun dilampirkan yakni peta IUP yang baru hingga susunan direksi si pemilik IUP. (mel)