JAKARTA — Seorang pemuda berinisial JH (22) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan ratusan obat keras ilegal di sebuah toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026) Kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pelaku diduga menggunakan usaha toko ikan sebagai kedok untuk mengelabui petugas dalam menjalankan bisnis ilegalnya.

“Petugas mengamankan seorang pria berinisial JH (22) yang diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal dengan modus toko ikan cupang,” ujarnya, dilansir dari tvonenews.com, Jumat (17/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110 sekitar pukul 16.03 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Ipda Bambang Nugroho langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sebanyak 592 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer yang diduga siap diedarkan secara ilegal.

Reynold menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Ini bukti bahwa laporan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana secara cepat,” katanya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat ilegal tersebut.