TANJUNG SELOR – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penyesuaian tarif air PDAM Danum Benuanta.

Penyerahan laporan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati pada Senin (17/11) itu dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan ORI Kaltara, Maria Ulfah

Dalam pemaparannya, Maria Ulfah menegaskan bahwa tidak ditemukan maladministrasi prosedural dalam proses penyesuaian tarif air PDAM Bulungan.

Namun, Ombudsman tetap menekankan perlunya peningkatan transparansi serta pelayanan yang lebih proporsional kepada pelanggan.

Bupati Bulungan Syarwani, yang hadir bersama Sekda Risdianto, para asisten, kepala OPD terkait, serta direksi PDAM Danum Benuanta, menilai LHP tersebut sebagai masukan penting yang wajib ditindaklanjuti.

“Ini menjadi atensi serius, terutama terkait pemberitahuan perubahan golongan pelanggan dan hal-hal lain sesuai saran Ombudsman,” ujar Bupati.

Ia juga meyakini bahwa proses penyesuaian tarif yang dilakukan selama ini sudah sejalan dengan regulasi yang berlaku. Meski demikian, Pemkab Bulungan berkomitmen melaksanakan rekomendasi Ombudsman demi peningkatan kualitas layanan air bersih.

Sementara itu, Maria Ulfah menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung selama tiga bulan, menanggapi aduan masyarakat mengenai kenaikan tarif dan perubahan klasifikasi pelanggan.

“Tidak ditemukan penyimpangan prosedur dalam penetapan tarif maupun reklasifikasi,” tegasnya.

Meski tak menemukan pelanggaran, Ombudsman tetap memberikan tiga rekomendasi perbaikan:

Transparansi dan Akuntabilitas Reklasifikasi PDAM diminta lebih rinci menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan perubahan golongan pelanggan, seperti perpindahan dari kategori rumah tangga ke niaga.

Sebelum menetapkan perubahan, PDAM juga disarankan mengundang pelanggan untuk berdialog dan memahami dasar reklasifikasi.

Penyesuaian Blok Konsumsi Ombudsman menilai pembagian blok konsumsi perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan Permendagri agar lebih tepat dan tidak membebani pelanggan.

Kesewenang-wenangan Ombudsman menyoroti poin dalam surat pernyataan pelanggan yang memungkinkan perubahan klasifikasi dilakukan otomatis. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman sehingga perlu direvisi.

“Kami berharap PDAM tidak bertindak sepihak. Jika terlihat ada perubahan bangunan atau kapasitas daya listrik, sebaiknya PDAM mengajak pelanggan duduk bersama dan menjelaskan dasarnya,” tutup Maria Ulfah. (Adv/Lia)