TANJUNG REDEB – Pembangunan suatu daerah juga didukung oleh pajak, termasuk juga di Kabupaten Berau. Untuk itu, pembayaran pajak ke daerah seharusnya bukan menjadi beban melainkan suatu kewajiban.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

“Pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam membangun daerah. Pajak ini pada dasarnya uang masyarakat yang dikelola untuk kepentingan bersama. Jadi bukan beban, tapi wujud tanggung jawab kita untuk memajukan daerah,” ujarnya saat

membuka kegiatan Sosialisasi Perpajakan Daerah yang berlangsung di ruang rapat RPJMD Bapelitbang Berau, Jumat (17/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini menuntut kemandirian fiskal yang lebih kuat. Pasalnya, pemerintah daerah memproyeksikan adanya penurunan dana transfer dari pusat pada tahun mendatang.

“APBD tahun 2025 diperkirakan sekitar Rp5 triliun, tapi tahun depan kemungkinan turun separuhnya. Karena itu, kontribusi dari pajak daerah sangat penting agar pembangunan tetap berjalan,” tambahnya.

Lamanya proses perizinan, berkurangnya bantuan pusat, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi daerah untuk menjaga kestabilan keuangan. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk semakin taat dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

“Masyarakat diingatkan pentingnya memahami regulasi perpajakan daerah, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perbup Nomor 46 Tahun 2024 mengenai tata cara pemungutan pajak,” tegasnya.

Jenis pajak yang dikelola Pemkab Berau diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, PBB-P2, BPHTB, air tanah, sarang burung walet, serta mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Hingga September 2025, realisasi pendapatan pajak daerah belum mencapai target yang ditetapkan. Dari total target Rp98 miliar, pajak restoran menjadi penyumbang terbesar dengan target Rp42,5 miliar, sementara sektor perhotelan menargetkan Rp11 miliar dengan realisasi baru sekitar Rp5,5 miliar.

“Kita masih punya waktu. Pemerintah akan terus memberikan pendampingan dan edukasi agar para pelaku usaha bisa memenuhi kewajibannya dengan baik,” tutupnya.

Ia menambahkan, Pemkab Berau kini tengah menyiapkan Sistem Online Pajak Daerah, yang rencananya akan diberlakukan melalui peraturan bupati pada bulan depan. Sistem ini akan memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak secara digital dan nontunai.

Salah satu fitur utama sistem tersebut adalah Transaction Monitoring Device (TMD), alat pencatat transaksi otomatis yang membantu pelaku usaha dalam mencatat setiap penjualan secara real-time. (*)