Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mempertanyakan alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menangguhkan proyek pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II.
Padahal secara administratif, Pemprov Kaltim sudah mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, salah satu syarat krusial pembangunan rumah sakit.
Untuk diketahui RSUD AMS II yang dibangun di Jalan KH. Wahid Hasyim 2 tersebut diproyeksikan untuk perluasan layanan rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan Pemprov akan menggelar pembicaraan mendalam dengan Pemkot terkait perizinan lingkungan tersebut.
Oleh karena itu, ia berharap kepentingan lingkungan dan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat bisa berjalan beriringan.
“Kita akan berdiskusi. Pemprov menunggu kejelasan dari Pemkot, apa yang perlu dilengkapi, dan kita akan patuhi. Kita ingin dua kepentingan lingkungan dan kebutuhan masyarakat bisa berjalan beriringan,” kata Seno, ditemui di Kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Jum’at (19/12/2025).
Seno menekankan peningkatan status RSUD AMS II menjadi Kelas B sangat krusial bagi warga Samarinda dan Kaltim.
Sehingga dengan peningkatan ini, layanan kesehatan seperti cuci darah (hemodialisa), dan layanan jantung dapat tersedia secara lengkap.
“Rumah sakit ini penting untuk masyarakat Kaltim, agar pemeriksaan dan pengobatan dapat lebih lengkap,” ujarnya.
Terkait dengan perizinan, ketua DPD Gerindra Kaltim itu menegaskan bahwa semua izin pembangunan, termasuk izin lingkungan, telah diterbitkan sesuai prosedur oleh Pemprov Kaltim.
“Sebenarnya sudah terbit surat izinnya. Jadi kita belum tahu permasalahannya di mana, karena menurut Pemkot ada yang belum terpenuhi,” tutup Seno.

