Samarinda – Angka perceraian di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam dua tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan.
Data Pengadilan Agama (PA) Sangatta mencatat, perkara cerai gugat masih mendominasi dibandingkan cerai talak.
Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik, mengatakan sepanjang 2025 pihaknya menangani 661 perkara perceraian.
Dari jumlah tersebut, 492 perkara merupakan cerai gugat, sementara 169 perkara cerai talak.
“Tingginya angka cerai gugat menunjukkan banyaknya perempuan yang mengajukan gugatan perceraian dan berstatus janda,” ujar Abdulrahman saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2025) sore.
Ia juga menjelaskan, faktor ekonomi dan perselingkuhan menjadi penyebab utama pasangan suami istri mengakhiri rumah tangga mereka, kondisi ini relatif konsisten dari tahun ke tahun.
Pada 2024, PA Sangatta mencatat 411 perkara cerai gugat dan 163 perkara cerai talak. Data tersebut memperlihatkan kecenderungan peningkatan angka perceraian dalam beberapa tahun terakhir.
“Selain perkara yang sudah diputus, saat ini masih ada sejumlah perkara perceraian yang masih dalam proses persidangan,” jelasnya.
Meski angka perkara cukup tinggi, PA Sangatta tetap mengedepankan upaya mediasi bagi pasangan yang mengajukan perceraian. Mediasi dilakukan untuk membuka ruang perdamaian sebelum perkara masuk ke tahap putusan.
“Tidak semua permohonan perceraian langsung dikabulkan. Jika syarat pengajuan tidak terpenuhi atau alat bukti tidak cukup, maka permohonan bisa ditolak,” tegas Abdulrahman.
Ia juga mengungkapkan, sebagian perkara perceraian melibatkan pasangan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dari unsur TNI dan Polri.
Kendati demikian, secara umum perkara perceraian masih didominasi oleh masyarakat umum.
“Selain perkara perceraian, sepanjang 2025 kami juga menerima tiga permohonan izin poligami,” pungkasnya.(*)

