TANJUNG SELOR – Gelaran demokrasi tingkat desa di Kabupaten Bulungan semakin mendekat. Sebanyak 13 desa dipastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Desember 2025 mendatang. Namun, hingga akhir September, masih terdapat 4 desa yang belum membuka pendaftaran bakal calon kepala desa (balon kades).

Pilkades serentak ini menjadi momen penting bagi masyarakat desa di Bulungan untuk menentukan pemimpin baru setelah sebagian besar desa dalam beberapa tahun terakhir hanya dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Adapun 13 desa yang masuk dalam daftar pelaksanaan Pilkades 2025 adalah:
1. Gunung Sari
2. Gunung Seriang
3. Teras Baru
4. Mara Hilir
5. Pura Sajau
6. Ardimulyo
7. Silvarahayu
8. Long Peso
9. Muara Pengean
10. Long Lasan
11. Ujang
12. Liagu
13. Bunyu Timur

Dari daftar tersebut, Desa Teras Baru, Muara Pengean, Long Lasan, dan Liagu menjadi sorotan karena belum membuka pendaftaran hingga tanggal 30 September 2025. Padahal, tahapan Pilkades sudah mulai berjalan sejak pertengahan tahun.

Menurut keterangan dari Kabid Pemerintahan Desa, Melalui Analis Kebijakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan, Norman ada dua faktor utama yang menyebabkan keterlambatan di empat desa tersebut, yakni minimnya bakal calon dan terkendala pencairan anggaran Pilkades.

“Sebenarnya semua desa sudah menyatakan kesiapan. Tapi memang ada tahapan yang molor karena anggaran belum cair. Selain itu, ada desa yang baru memiliki satu calon, sementara aturan mengharuskan minimal dua calon agar Pilkades bisa dilanjutkan,” ujar Norman saat ditemui beberapa waktu lalu.

Desa seperti Muara Pengean, Long Lasan, dan Liagu, diketahui baru memiliki satu orang yang berniat maju sebagai calon kepala desa. Sementara itu, di Desa Teras Baru, tahapan awal seperti penjaringan dan sosialisasi belum sepenuhnya berjalan karena kendala teknis dan waktu.

DPMD Bulungan telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkades 2025 sebagai berikut:
• Pendaftaran Tahap I: 15 Oktober – 5 November 2025
• Pendaftaran Tahap II: 5 – 19 November 2025 (dapat diperpanjang 10 hari bila belum ada calon)
• Penetapan Calon & Nomor Urut: 20 November 2025
• Kampanye: 25 – 27 November 2025
• Masa Tenang: 28 November – 2 Desember 2025
• Pemungutan Suara: 3 Desember 2025

Saat ini, 9 desa sudah masuk dalam tahap verifikasi berkas bakal calon, dan nama-nama calon yang lolos akan diumumkan secara resmi pada 15 Oktober 2025.

Norman juga menegaskan bahwa DPMD akan memberi waktu pendaftaran hingga 25 hari bagi desa-desa yang belum memiliki cukup calon. Bila dalam waktu tersebut tetap tidak ada tambahan calon, maka Pilkades akan dibatalkan.

“Kalau hanya satu calon yang mendaftar, tidak bisa lanjut. Harus ada minimal dua calon agar pemilihan bisa dilakukan. Kalau tidak ada, maka pelaksanaan Pilkades didesa yang nihil calon dibatalkan dan desa tetap dipimpin oleh Pj,” ujarnya.

Dalam Pilkades 2025 ini, pelaksanaannya juga mengacu pada regulasi baru, yaitu UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. Aturan ini menggantikan ketentuan lama yang membatasi masa jabatan selama 6 tahun dan maksimal tiga periode.

Norman menjelaskan, perubahan regulasi ini menjadi perhatian bagi para calon, terutama calon petahana (incumbent), karena mereka harus memastikan semua dokumen administratif, termasuk laporan pertanggungjawaban masa jabatan sebelumnya, telah lengkap.

“Banyak calon petahana yang masih ragu-ragu untuk maju karena syarat administrasi seperti laporan pertanggungjawaban belum rampung. Ini juga jadi alasan kenapa sebagian desa lambat memulai tahapan,” jelasnya.

Kendati demikia DPMD berharap Pilkades serentak 2025 ini bisa berjalan lancar, sehat, dan kompetitif. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah munculnya calon tunggal yang akan membuat pelaksanaan pemungutan suara menjadi tidak sah.

“Kalau hanya ada satu calon, tidak ada pemungutan suara. Otomatis akan ditunda atau bahkan dibatalkan. Kita tidak ingin desa mengalami kekosongan kepemimpinan lebih lama lagi,” tegas Norman.

DPMD menargetkan seluruh proses Pilkades tuntas hingga Januari 2025, agar para kepala desa terpilih bisa langsung dilantik dan bekerja. Persiapan anggaran pun terus dimatangkan bersama pemerintah desa agar tidak ada lagi hambatan di tengah jalan.

Sebagai bagian dari persiapan, DPMD sebelumnya telah melakukan bimtek kepada panitia Pilkades di masing-masing desa, sekaligus mensosialisasikan aturan baru dan langkah-langkah teknis pelaksanaan pemilihan. (Lia)