Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan peredaran sepuluh ton minuman keras (miras) ilegal dalam razia gabungan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2026.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polresta Samarinda bersama Satpol PP.
Kepada awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan penindakan dilakukan secara terpadu, dalam setiap operasi yang berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring), khususnya peredaran miras tanpa izin.
“Setiap penindakan yang berkaitan dengan tindak pidana ringan selalu kami lakukan secara bersama. Satpol PP mengajak Polresta Samarinda untuk penertiban, baik terhadap kafe hiburan yang tidak berizin, melanggar jam operasional, maupun peredaran minuman keras tanpa izin edar,” ujarnya, pada Selasa (24/2/2026).
Hendri menjelaskan, pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Saat itu, personel Satuan Samapta Polresta Samarinda bersama Satpol PP melaksanakan patroli dan razia gabungan dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026.
Operasi tersebut menyasar tindak pidana konvensional yang beririsan dengan penyakit masyarakat, seperti premanisme, pencurian, perjudian, peredaran miras, dan aktivitas ilegal lainnya.
“Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dua truk mencurigakan yang berhenti di Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, wilayah Palaran. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kedua truk tersebut mengangkut minuman keras jenis cap tikus tanpa izin edar,” katanyaa.
Dari hasil pemeriksaan, truk pertama bernomor polisi AB 8102 kedapatan membawa 113 karung miras jenis cap tikus dengan total berat sekitar 4.520 kilogram.
Sementara truk kedua bernomor polisi KT 8327 KL mengangkut 134 karung dengan berat mencapai 5.360 kilogram.
“Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan sebanyak 247 karung, dengan berat mencapai 9.880 kilogram, atau hampir 10 ton minuman keras,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang, terdiri dari dua sopir truk, 13 orang kernet, serta satu orang pemilik barang berinisial R, seorang perempuan warga Balikpapan yang berdomisili di kawasan Manggar Baru, Balikpapan Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Bab VI Ketentuan Pidana Pasal 17 ayat 1 Perda tersebut adalah kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta,” tegasnya.
Diakhir ia menegaskan bahwa seluruh aparat Polrestas Samarinda akan terus memperkuat operasi terpadu bersama Pemkot Samarinda.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran miras ilegal, dan penyakit masyarakat lainnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kota Samarinda.(*)

