KUTAI KARTANEGARA — Unit Reskrim Polsek Anggana mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Seorang pria berinisial DF alias Dedi (37) diamankan polisi setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Anggana Iptu Rizky Alief Dharmawan mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi dasar petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Anggana kemudian mendatangi rumah DF.
Saat petugas tiba, DF disebut sedang berada di dalam kamar dalam kondisi berbaring.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang ditempati pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkus rokok merek Smith berwarna merah. Di dalamnya terdapat dua plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari temuan tersebut kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Anggana mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti ke kantor Mako Polsek Anggana untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek, saat di konfirmasi (Senin/29/9/2026).
Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,68 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y15s warna biru, satu bungkus rokok merek Smith warna merah, serta 12 bungkus plastik bening.
Polisi kemudian membawa DF bersama barang bukti ke Mapolsek Anggana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
DF selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Kapolsek Anggana Iptu Rizky Alief Dharmawan mengatakan pihaknya masih melengkapi administrasi penyidikan dan dokumen perkara.
“Untuk saat ini kami melengkapi mindik dan proses hukum terhadap tersangka,” kata Rizky.
Polsek Anggana juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Anggana.
Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
Perkara tersebut kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Anggana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun.

