Tanjung Redeb – Hingga kini, RSUD Tanjung Redeb yang berada di Jalan Sultan Agung belum juga beroperasi. Salah satu kendalanya adalah izin operasional yang masih berproses.
“Saat ini kita masih proses izin operasional ke OPD. Kurang lebih berapa bulan
atau maksimal satu tahun untuk kita peralihan,” terang Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sari ditemui usai sidak RSUD Tanjung Redeb bersama DPRD Berau, Selasa (8/7/2025) siang.
Untuk strategi awal, saat pembukaan RSUD Tanjung Redeb ini, adalah dengan membuka poli dan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Yang menjadi pelayanan utama dan paling dibutuhkan masyarakat.
“Jadi untuk manajemennya kemudian sumber daya manusia (SDM) kesehatannya termasuk support logistiknya, alat kesehatan dan lain-lain dilengkapi secara bertahap,” tambahnya.
Dikatakannya, Dinkes sebagai OPD teknis akan mengawal setiap proses yang ada, bahkan untuk pemenuhan kelengkapan RSUD.
Masyarakat yang menginginkan adanya rumah sakit yang bisa memenuhi kebutuhan
masyarakat kedepannya ini. Sehingga ada dua rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan.
“Mudahan dengan adanya dua rumah sakit ini maka pelayanan terbaik bisa diberikan ke masyarakat. Kebutuhan pengobatan masyarakat tidak perlu keluar Berau,” tutupnya.
Sedangkan untuk nantinya jika ada pihak swasta yang hendak menyewa RS ini, maka semuanya dikembalikan ke pimpinan atau Kepala Daerah. Karena RSUD Tanjung Redeb merupakan aset daerah, yang artinya diperuntukkan untuk masyarakat. (mel)Proses Perizinan Operasional