SAMARINDA, – Permintaan menghapus berita dari media massa dengan alasan menjaga reputasi digital dinilai perlu disikapi secara hati-hati oleh perusahaan pers.

 

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim), Intoniswan, mengingatkan media agar tidak mudah mencabut produk jurnalistik hanya karena ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan.

 

Menurut dia, berita yang telah dipublikasikan tidak serta-merta dapat dihapus atas permintaan pihak di luar redaksi. Pencabutan berita memiliki ketentuan dan pengecualian yang diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber serta ketentuan Dewan Pers.

 

“Berita yang boleh di-takedown itu menurut Dewan Pers ketentuannya sangat ketat, seperti yang berkaitan dengan potensi kerusuhan SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau korban trauma. Lain dari itu, di luar ketentuan dan pertimbangan khusus, sebetulnya tidak boleh di-takedown,” ujar Intoniswan kepada Tribunkaltim.co, Selasa (22/9/2026).

 

Ia mengatakan, permintaan penghapusan berita dapat muncul dari berbagai pihak, termasuk pejabat atau lembaga pemerintah. Alasannya beragam, mulai dari merasa tersinggung, menganggap informasi yang disampaikan tidak lengkap, hingga menilai isi berita tidak sesuai dengan harapan.

 

Namun, keberatan terhadap isi pemberitaan tidak otomatis menjadi alasan untuk menghapus berita.

 

Menurut Intoniswan, pihak yang merasa dirugikan atau menganggap pemberitaan tidak lengkap memiliki mekanisme jurnalistik yang dapat ditempuh, yakni hak jawab dan hak koreksi.

 

“Kalau kemudian ada yang meminta, itu tidak bisa, jangan dikabulkan. Kalau dia alasan memintanya beritanya itu tidak lengkap, silahkan menggunakan hak jawab dia atau hak koreksinya,” tegasnya.

 

Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat mendapatkan informasi dan hak seseorang atau lembaga memberikan penjelasan atas pemberitaan.

 

Dengan demikian, penyelesaian keberatan terhadap pemberitaan tidak harus dilakukan melalui penghapusan karya jurnalistik dari ruang publik.

 

Intoniswan juga mengingatkan perusahaan pers dan wartawan agar tidak menjadikan takedown sebagai jalan keluar setiap kali mendapatkan keberatan dari narasumber atau pihak yang diberitakan.

 

Menurut dia, terlalu sering memenuhi permintaan penghapusan berita justru dapat berdampak terhadap kredibilitas media.

 

“Itu kalau terlalu sering wartawan sama media mengabulkan permintaan takedown, itu merugikan kredibilitas wartawan maupun medianya,” ungkapnya.

 

Ia menilai produk jurnalistik yang telah dipublikasikan juga menjadi bagian dari rekam jejak informasi yang dapat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, penghapusannya tidak semestinya dilakukan hanya untuk menghilangkan informasi yang dianggap tidak menyenangkan.

 

“Lama-lama sering-sering takedown, jadi tidak ada harga diri kita dan media kita. Itulah menghapus-menghapus jejak digital,” pungkasnya.

 

Meski demikian, Intoniswan menegaskan bahwa pencabutan berita bukan berarti sama sekali tidak diperbolehkan. Ada kondisi tertentu yang memang dapat menjadi dasar pencabutan sesuai aturan dan pertimbangan Dewan Pers.

 

Jika sebuah berita harus dicabut berdasarkan pengecualian yang dibenarkan, proses tersebut juga harus dilakukan secara transparan. Media wajib memberikan alasan pencabutan kepada publik.

 

PWI Kaltim mendorong perusahaan pers dan wartawan tetap menjalankan proses jurnalistik sesuai aturan, termasuk memberikan ruang bagi pihak yang keberatan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

 

Dengan mekanisme tersebut, keberatan terhadap pemberitaan dapat diselesaikan tanpa mengorbankan independensi ruang redaksi maupun hak masyarakat untuk memperoleh informasi.