Tanjung Redeb – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau, Iswahyudi, menegaskan bahwa tugas Dinas Sosial tidak semata-mata menyalurkan bantuan sosial, tetapi juga menjalankan upaya strategis pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Iswahyudi menjelaskan, penyaluran bantuan sosial merupakan mandat Undang-Undang Nomor 11 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 13 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, kebijakan tersebut sejalan dengan visi Bupati Berau, Berau Maju dan Berkelanjutan.
“Bantuan sosial tidak dimaksudkan untuk membuat masyarakat pasif, tetapi menjadi stimulus agar masyarakat bisa bangkit, berdaya, dan pada akhirnya mengalami graduasi menuju kehidupan yang lebih sejahtera,” ujarnya.
Pada kegiatan bantuan sosial gratis yang dilaksanakan tahun ini, Dinas Sosial menyalurkan bantuan kepada 4.517 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 100 kampung, 10 kelurahan, dan 13 kecamatan di Kabupaten Berau. Bantuan tersebut merupakan amanat Bupati Berau yang bersumber dari pergeseran anggaran kegiatan Expo Berau 2025 yang tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu.
Penyaluran bantuan difokuskan kepada masyarakat yang masuk dalam Desil 1 (DT1), sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengarahkan penerima bantuan sosial berada pada Desil 1 hingga Desil 5.
Adapun rincian penerima bantuan di antaranya Kecamatan Tanjung Redeb sebanyak 766 KPM, Sambaliung 779 KPM, Teluk Bayur 495 KPM, Gunung Tabur 591 KPM, Pulau Derawan 334 KPM, Maratua 91 KPM, Tabalar 305 KPM, Biatan 172 KPM, Talisayan 303 KPM, Batu Putih 168 KPM, Biduk-Biduk 215 KPM, Segah 407 KPM, dan Kelay 358 KPM.
Setiap KPM menerima paket sembako berupa beras 10 kilogram, minyak goreng 2 liter, dan gula 1 kilogram. Dalam penyaluran bantuan ini, Dinas Sosial bekerja sama dengan Bulog serta PT Pos Indonesia Cabang Tanjung Redeb untuk mendistribusikan bantuan hingga ke kantor kampung dan kelurahan.
Iswahyudi menambahkan, total anggaran yang dikelola Dinas Sosial dalam pergeseran tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar, ditambah anggaran operasional sekitar Rp2 miliar yang terbagi bersama Dinas Pangan dan Diskoperindag. Namun, bantuan gratis sepenuhnya ditangani oleh Dinas Sosial.
Untuk mekanisme penetapan penerima, data bersumber dari Dinas Sosial dan kemudian diverifikasi kembali oleh pemerintah kampung. Prioritas utama diberikan kepada masyarakat dalam Desil 1 hingga Desil 4, yang selanjutnya ditetapkan melalui surat keputusan.
“Penyaluran bantuan ditargetkan selesai hingga akhir tahun. Bantuan kami antar sampai ke kantor kampung, selanjutnya masyarakat mengambil di kampung masing-masing,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran ke depan, bantuan sosial rutin bagi lansia, anak yatim piatu, dan penyandang disabilitas tetap berjalan dan tidak mengalami pemotongan.
“Kami pastikan bantuan sosial untuk masyarakat tetap menjadi prioritas dan tidak terdampak pemangkasan anggaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Berau dalam melaksanakan program perlindungan sosial yang tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan guna memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
“Program Bantuan Sosial Sembako Gratis ini merupakan wujud kehadiran pemerintah daerah dalam meringankan beban kebutuhan dasar masyarakat pra sejahtera di tengah tantangan ekonomi saat ini,” katanya.
Melalui program tersebut, Pemkab Berau menyalurkan bantuan berupa beras sebanyak 45.170 kilogram, gula 4.517 kilogram, dan minyak goreng 9.034 liter dengan total bantuan mencapai 58,721 ton yang didistribusikan secara merata ke seluruh wilayah Kabupaten Berau.
Sri Juniarsih berharap bantuan ini dapat membantu pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat, sekaligus berpesan kepada jajaran Dinas Sosial dan perangkat terkait agar penyaluran dilakukan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran sesuai data yang telah diverifikasi.

