TANJUNG REDEB – Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan celetukan terkait pakaian dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Isu ini muncul karena status kontrak PPPK Paruh Waktu berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik dari segi jam kerja yang lebih fleksibel, masa kerja terbatas, maupun hak dan tunjangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan khusus yang membedakan pakaian dinas antara PNS dan PPPK. Menurutnya, Pemkab Berau tetap mengacu pada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk sementara ini Pemkab Berau mengikuti ketentuan dari Kemendagri, jadi sama,” ujarnya, Senin (6/10).

Sekda menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, pakaian dinas masih menggunakan batik khas daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Selama tidak ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, maka ketentuannya tetap seperti itu, mereka berhak untuk memakai baju Korpri juga,” tegasnya.

Menyusul dengan isu tunjangan, ia menyebut bahwa hal tersebut masih dengan regulasi yang sama yang telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan daerah.

“Yang jelas, hak dan kewajibannya itu sama semua,” pungkasnya.

Dengan penjelasan ini, Pemkab Berau memastikan isu yang beredar di media sosial soal kombinasi pakaian batik dan seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu belum tentu benar adanya. (Dvn)