BERAU – Program fasilitasi Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Berau sepanjang 2025 mencatat respons positif. Seluruh kuota sebanyak 100 pelaku usaha yang disiapkan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) dipastikan telah terserap sepenuhnya.

Capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Berau terhadap pentingnya jaminan halal sebagai bagian dari legalitas dan daya saing produk. Namun di balik kuota yang telah terpenuhi, masih ada sejumlah pengajuan sertifikasi yang belum berujung pada penerbitan sertifikat.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menyampaikan bahwa tingginya minat pelaku usaha menjadi sinyal positif bagi pembinaan UMKM. Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses sertifikasi halal memiliki tahapan dan standar yang harus dipenuhi secara konsisten oleh pemohon.

“Kuota tahun ini sudah habis. Antusiasme pelaku usaha cukup tinggi, tetapi dalam prosesnya tidak semua pengajuan bisa langsung diselesaikan,” kata Eva.

Ia menjelaskan, beberapa permohonan terhenti karena masih adanya catatan dari Komite Fatwa yang wajib ditindaklanjuti oleh pelaku usaha. Catatan tersebut bisa berkaitan dengan kelengkapan dokumen, bahan baku, hingga proses produksi yang harus disesuaikan dengan ketentuan halal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ada pengajuan yang perlu perbaikan. Sayangnya, tidak semua pelaku usaha menindaklanjuti catatan tersebut,” ujarnya.

Menurut Eva, keberhasilan sertifikasi halal sangat bergantung pada komitmen pelaku usaha untuk merespons dan melakukan penyesuaian sesuai arahan. Ketika tidak ada tindak lanjut, maka proses sertifikasi tidak dapat diteruskan hingga tahap penerbitan sertifikat.

“Ada yang kami hubungi kembali, tetapi tidak ada respons. Kalau tidak ditindaklanjuti, tentu prosesnya tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Terkait program ke depan, Diskoperindag Berau menyebut hingga saat ini belum menerima kepastian mengenai kuota Sertifikasi Halal untuk tahun 2026. Penetapan kuota masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

“Untuk tahun depan, kami belum mendapatkan informasi apakah ada penambahan kuota atau tidak. Semua masih menunggu arahan lebih lanjut,” ucap Eva.

Ia juga menegaskan bahwa fasilitasi sertifikasi halal yang dilakukan Diskoperindag Berau melalui Bidang Perindustrian difokuskan pada skema Self Declare. Skema ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM dengan proses produksi sederhana dan risiko rendah.

“Program yang kami fasilitasi adalah Self Declare, sehingga sasarannya memang usaha kecil dengan karakteristik tertentu,” terangnya.

Karena itu, Eva mengimbau pelaku usaha dengan skala lebih besar, omzet tinggi, atau menggunakan peralatan produksi kompleks agar mengurus sertifikasi halal melalui jalur reguler secara mandiri.

“Bagi usaha yang tidak masuk kategori Self Declare, kami harap bisa mengajukan sertifikasi halal sesuai skema reguler agar tetap memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(SC)