Berau – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Berau yang diwakili Asisten II Setkab Berau dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta didampingi Kasat Intel Kodim 0902/Berau bapak kapt inf Faisol, dan IPTU YOGA FATTUR RAHMAN S.Tr.K., M.H. Kanit Tipidter Polres Berau melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur, Senin (29/12/2025).
Lokasi tambang tanpa izin tersebut diketahui memiliki bukaan kurang lebih 120 hektare dalam beberapa spot lokasi. Aktivitas penambangan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu keamanan sekitar.
Dalam sidak ini, dipasang plang resmi serta larangan melakukan kegiatan pertambangan, tindakan penertiban ini dilakukan dengan menghentikan operasional alat berat dan mengeluarkannya dari lokasi. Pemilik lahan juga diberikan peringatan tegas untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku baik di tingkat Pemerintah Kabupaten Berau maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pemerintah menegaskan, apabila pemilik atau pihak manapun tetap melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut, maka akan diproses hukum sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Langkah penertiban ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pertambangan yang baik(*)

