SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mengambil langkah lanjutan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa terkait aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Berau dengan menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah pusat.
Tindakan ini dilakukan setelah gelombang aksi mahasiswa berlangsung di Samarinda dalam tiga kesempatan berbeda, yakni pada 19 Januari, 26 Januari, dan 2 Februari 2026. Aspirasi tersebut kemudian dirangkum dan dikirimkan melalui surat resmi kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia.
Dokumen yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, tertanggal 3 Februari 2026 itu berisi permohonan agar pemerintah pusat menugaskan Inspektur Tambang untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Bambang menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
“Seluruh masukan yang disampaikan mahasiswa telah kami teruskan kepada Kementerian ESDM. Kami meminta agar Inspektur Tambang dapat segera melakukan verifikasi dan pengawasan langsung di lapangan,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, ESDM Kaltim merangkum tiga isu utama yang disoroti mahasiswa. Pertama, dugaan aktivitas penambangan batu bara yang berada dekat aliran sungai di wilayah Berau sehingga dikhawatirkan memicu dampak lingkungan. Kedua, indikasi kegiatan tambang yang diduga bersinggungan dengan kawasan hutan kota. Ketiga, desakan untuk memastikan kewajiban reklamasi serta pascatambang yang harus dijalankan perusahaan benar-benar terlaksana.
Menurut Bambang, kewenangan pengawasan teknis pertambangan berada di pemerintah pusat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
“Pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung. Peran kami menerima laporan, melakukan pemantauan awal, dan menyampaikan rekomendasi kepada kementerian,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sungai dan kawasan lindung, juga diatur dalam regulasi tersendiri.
“Aspek lingkungan diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 dan UU Nomor 32 Tahun 2009. Karena itu, koordinasi lintas kewenangan sangat diperlukan,” katanya.
Pengiriman surat ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan lapangan yang transparan dan terbuka bagi publik. Bambang berharap proses pengawasan dapat segera dilakukan.
“Kami berharap tindak lanjut dari pemerintah pusat bisa dilakukan secepatnya agar kekhawatiran masyarakat dapat terjawab dan aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.(*)

