TANJUNG REDEB – Adanya perubahan indikator dalam penilaian desa di tahun ini, berpotensi mengubah status desa bahkan bisa menurun. Hal ini diatur dalam Permen desa Nomor 9 Tahun 2024. Dalam aturan terbaru itu, seluruh data indeks desa harus diisi dengan cermat dan teliti.
“Indikator penilaian desa kini tidak lagi hanya terdiri dari tiga unsur, tetapi berkembang menjadi enam aspek utama yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa,” terang Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Sudirman, beberapa waktu lalu.
Ditegaskannya, jika pengisian ini tidak dilakukan, maka berpotensi menurunkan status kampung. Misalnya, kampung yang telah naik status mandiri bisa saja kembali turun status.
“Semuanya harus diisi secara komprehensif sebagai potret kondisi riil desa. Yang penting adalah kecermatan. Kami minta semua pihak mencermati dengan serius proses pengisian data ini,” tegasnya.
Perubahan indikator penilaian ini merupakan langkah moderat dan progresif, untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Untuk proses pendataan indeks desa saat ini juga sudah mulai berjalan. Ada sejumlah indikator yang berada di bawah kewenangan pemerintah kampung, sementara lainnya merupakan ranah pemerintah kabupaten.
“Indeks desa ini menjadi ukuran kemajuan pembangunan di tingkat kampung. Sudah diatur oleh Pemerintah Pusat dan menjadi kewajiban kita untuk mengikuti,” tegasnya.
Pun tahapan pengisian data indeks desa meliputi persiapan dan perencanaan, pengisian kuesioner, verifikasi data, hingga analisis dan pelaporan. Semua proses itu harus dijalankan secara tertib dan akuntabel.
Untuk memastikan proses ini berjalan lancar, DPMK telah menugaskan pendamping desa di setiap kecamatan, guna memberikan bimbingan teknis kepada aparatur kampung dalam pengisian data.
Berdasarkan data yang ada, saat ini ada 19 kampung di Berau yang berstatus mandiri pada tahun 2024. Dan target dua kampung menyusul untuk menjadi status kampung mandiri. (mel)