TANJUNG REDEB – DPRD Kabupaten Berau kembali melanjutkan pembahasan terkait persoalan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya di wilayah Kampung Biatan Ulu dan Kampung Biatan Ilir. Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (10/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto, dan dihadiri 12 anggota DPRD Kabupaten Berau bersama sejumlah undangan, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah membahas sejumlah langkah strategis untuk menyikapi persoalan tapal batas yang berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.
Salah satu kesepakatan yang dihasilkan yakni Pemerintah Kabupaten Berau telah membentuk tim untuk melakukan pengamanan terhadap masyarakat yang berada di wilayah tapal batas antara Berau dan Kutai Timur.
Selain itu, DPRD Kabupaten Berau juga meminta pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam memperjuangkan dan mempertahankan batas wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut juga ditegaskan bahwa dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023–2042 tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengubah batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur.
Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Berau sepakat untuk membawa persoalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan membentuk tim khusus guna memperjuangkan kepentingan daerah serta memastikan kejelasan batas wilayah yang sah.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perlu lebih serius dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
“Kami meminta pemerintah daerah dan OPD terkait untuk lebih serius menangani persoalan ini. Memang selama ini sudah ada berbagai upaya yang dilakukan, namun permasalahan ini harus benar-benar diselesaikan karena dampaknya bisa memicu konflik di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap perhatian pemerintah daerah tidak hanya terfokus pada persoalan batas wilayah di Kutai Timur dan wilayah Biatan saja, tetapi juga mengantisipasi potensi persoalan serupa di wilayah lain di Kabupaten Berau.
“Harapannya bukan hanya permasalahan dengan Kutim atau di wilayah Biatan saja yang menjadi perhatian. Pemerintah daerah juga harus lebih waspada terhadap wilayah lain yang berpotensi mengalami persoalan serupa,” tambahnya.
Melalui langkah-langkah tersebut, DPRD Berau berharap persoalan batas wilayah dapat segera menemukan titik terang sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur. (fp*)

