BERAU, IT-NEWS.ID – Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan roda dua di Kabupaten Berau kini dibatasi melalui penerapan Fuel Guard. Pengendara tidak dapat kembali mengisi Pertalite apabila kuota harian yang ditetapkan telah terpenuhi.
Penerapan tersebut terlihat di salah satu SPBU di Sambaliung. Seorang pengendara roda dua yang hendak mengisi BBM tidak diperbolehkan melakukan pengisian kembali setelah sistem mencatat kendaraan tersebut telah mencapai batas kuota harian.
Pengendara tersebut baru dapat kembali melakukan pengisian pada hari berikutnya. Ketentuan itu diterapkan untuk membatasi pengisian BBM secara berulang dalam satu hari.
Sales Branch Manager Kaltimut III, Hermawan Bagus Prabowo, menjelaskan kendaraan yang kuotanya telah habis tidak dapat dilayani untuk pengisian Pertalite. Data pengisian kendaraan tercatat dalam sistem Fuel Guard, termasuk ketika kendaraan tersebut sebelumnya telah mengisi di SPBU lain.
“Pengisian bisa juga terdeteksi di SPBU lain. Kita prioritaskan dulu yang lain, tidak bisa dilayani,” jelas Bagus kepada media, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, penerapan Fuel Guard mulai diberlakukan pada Selasa (29/9/2026). Sistem tersebut digunakan untuk memantau riwayat pengisian BBM kendaraan sehingga pengisian berulang dapat terdeteksi.
Dalam penerapannya, pengisian Pertalite untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal 5 liter per hari. Apabila kuota tersebut telah terpenuhi, kendaraan tidak dapat kembali mengisi Pertalite pada hari yang sama.
Bagus juga meminta masyarakat Berau turut mendukung penerapan Fuel Guard tersebut. Menurutnya, sistem ini diterapkan untuk mengantisipasi kendaraan roda dua yang melakukan pengisian BBM secara berulang.
“Fuel Guard mulai berlaku hari ini. Kami meminta partisipasi masyarakat Berau untuk mendukung program ini. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kendaraan roda dua yang melakukan pengisian BBM secara berulang,” ujar Bagus.
Dalam sistem Fuel Guard, petugas dapat melihat sejumlah informasi kendaraan, mulai dari nomor polisi, sisa kuota pengisian, waktu pengisian, hingga titik lokasi SPBU tempat kendaraan melakukan pengisian sebelumnya.

