TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021 sebagai buronan.
Tersangka tersebut kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena diduga melarikan diri dan belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Hingga saat ini, keberadaan yang bersangkutan belum diketahui.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SMDN, SF, dan MI.
SMDN diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kaltara pada tahun 2021.
Sementara itu, SF merupakan Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025. Adapun MI berperan sebagai pihak ketiga atau rekanan yang melaksanakan kegiatan pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata tersebut.
“MI merupakan pihak ketiga sebagai rekanan pelaksana kegiatan,” ujar Andi, Rabu (18/2).
Menurut Andi, tersangka yang kini masuk dalam daftar buronan sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik, namun masih dalam kapasitas sebagai saksi.
Setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, yang bersangkutan belum pernah menjalani pemeriksaan.
“Sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi, kalau sebagai tersangka belum diperiksa,” jelasnya.
Sebagai langkah awal pencarian, Kejati Kaltara telah menerbitkan surat keterangan DPO terhadap tersangka tersebut.
Selain itu, pihak kejaksaan juga telah mengantongi identitas lengkap tersangka yang berperan sebagai rekanan pelaksana proyek aplikasi itu.
“Kami sudah mengantongi identitas tersangka yang berperan sebagai rekanan pelaksana aplikasi tersebut,” ungkap Andi.
Untuk memperluas upaya pencarian, Kejati Kaltara turut berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Lembaga ini membantu dalam pelacakan buronan kejaksaan di seluruh Indonesia melalui sistem pemantauan yang terintegrasi.
Selain menggandeng AMC, Kejati Kaltara juga akan mengumumkan status buronan tersebut secara resmi melalui media massa serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Surat panggilan juga akan dikirimkan ke alamat yang telah dikantongi penyidik.
Apabila tersangka tetap tidak memenuhi panggilan, Kejati Kaltara menegaskan bahwa proses pencarian akan terus dilakukan.
Berdasarkan dugaan sementara, tersangka telah meninggalkan alamat yang selama ini diketahui penyidik.
“Kalaupun tidak hadir, kami akan terus berupaya melakukan pencarian karena dugaan sementara yang bersangkutan melarikan diri dari alamat yang kita punya,” tegas Andi.
Kasus dugaan korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata ini masih terus didalami penyidik.
Kejati Kaltara memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut dan membawa seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Lia)

