BERAU, IT-NEWS.ID – Tiga bulan setelah insiden kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Eka Sapta di Talisayan, Kabupaten Berau, pada 7 Juli 2026, persoalan tanggung jawab terhadap korban masih menjadi perhatian keluarga. Hingga Kamis (29/10/2026), keluarga korban yang mengalami luka berat mengaku belum menerima bantuan lanjutan untuk mendukung proses pengobatan korban.
Saat dikonfirmasi IT-News, Dodi, pihak keluarga korban, menjelaskan insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WITA saat dua pekerja melakukan pengelasan kanopi di ketinggian sekitar sembilan meter. Struktur yang sedang dikerjakan disebut tiba-tiba terlepas, sementara pengaman yang digunakan turut terlepas hingga menyebabkan kedua pekerja terjatuh. Satu korban meninggal dunia, sedangkan satu lainnya mengalami luka berat.
Dodi mengatakan, saat pekerjaan berlangsung tidak ada pengawas di lokasi. “Tidak ada pengawas di sana, cuma pekerja saja,” ungkapnya.
Ia juga menyebut korban yang selamat hingga kini masih mengalami gangguan pada bagian kepala dan belum bisa berjalan. Kondisi tersebut membuat keluarga berharap korban segera mendapatkan pemeriksaan medis lanjutan.
Menurut Dodi, setelah kejadian, pihak pemborong, kontraktor, dan sejumlah pihak lainnya sempat berada di RSUD Abdul Rivai. Saat itu, keluarga menerima bantuan sebesar Rp1,5 juta untuk kebutuhan awal. Namun, ia mengaku setelah bantuan tersebut diberikan, tidak ada lagi bantuan lanjutan maupun kunjungan dari pihak yang terlibat hingga sekarang.
“Pas kejadian itu saja semuanya ada di RS Abdul Rivai. Memberikan bantuan Rp1,5 juta, setelah itu tidak ada lagi menjenguk sampai sekarang,” kata Dodi.
Dodi menyampaikan, keluarga berharap ada perhatian dan tanggung jawab lebih lanjut dari pihak terkait. Keluarga ingin membawa korban menjalani pemeriksaan di rumah sakit di Tanjung Redeb untuk mengetahui kondisi kepalanya saat ini. Namun, keterbatasan biaya transportasi menjadi kendala bagi korban untuk melakukan perjalanan menggunakan travel.
“Yang diharapkan keluarga supaya korban bisa tahu kondisi kepalanya saat ini. Korban masih belum bisa jalan, mau periksa ke RS Tanjung Redeb tidak ada biaya naik travel,” ujarnya.
Terkait jaminan kecelakaan kerja, Dodi menyebut BPJS Ketenagakerjaan korban baru diurus oleh pihak bengkel las setelah kecelakaan terjadi. Hal tersebut menjadi persoalan yang perlu diperhatikan terkait perlindungan pekerja dalam proyek tersebut.
Dodi turut menyebut Bengkel Las Welado yang beralamat di Jalan Durian 3 sebagai pihak pemborong, dengan pemilik bernama Idris. Sementara itu, identitas kontraktor utama dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan di lokasi masih belum diketahui oleh keluarga korban.
Tiga bulan setelah insiden tersebut, keluarga berharap ada perhatian dan tanggung jawab dari pihak terkait, terutama untuk membantu proses pengobatan korban yang masih mengalami gangguan kesehatan dan belum bisa berjalan. Keterbatasan biaya saat ini menjadi kendala bagi korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis lanjutan.

