TANJUNG REDEB- Otoritas Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan penekanan kuat pada peningkatan standar keselamatan pelayaran speedboat, menyoroti dua isu krusial yaitu bahaya kebakaran akibat aktivitas merokok dan risiko kelebihan muatan (over capacity).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau Andi Marawangeng menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dipegang teguh adalah mengutamakan keselamatan penumpang dan kelayakan pelayaran.
“Intinya pada prinsipnya, pertama, selalu memperhatikan keselamatan. Kelayakan pelayaran, keselamatan penumpang,” ujarnya Minggu (9/11/2025).
Ia secara spesifik melarang keras operator speedboat untuk memaksakan muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.
“Jangan sampai over capacity, jangan dipaksakan. Jangannmembawa barang juga di atas,” tegasnya.
Selain itu, menurutnya ketersediaan alat keselamatan standar seperti ring buoy dan radio disebut sebagai keharusan yang harus disiapkan.
“Sorotan khusus bagi saya adalah kepada penumpang tentang bahaya merokok. Poin paling penting dan mendesak atas potensi risiko kebakaran di atas speedboat,” imbuhnya.
Ia mengusulkan langkah preventif yang tegas, yaitu mengumpulkan korek api dari penumpang yang merokok sebelum kapal berangkat.
“Kalau bisa, saya berharap ke depannya untuk yang perokok, bawa korek dikumpul dulu lah,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini bukan didasari oleh kejadian spesifik, melainkan murni untuk pencegahan serta dikhawatirkan penumpang secara tidak sadar atau lupa akan merokok saat mesin kapal sedang menyala, yang dapat memicu bahaya.
“Namanya kita tidak tahu. Sebaiknya mungkin untuk sementara waktu menahanlah 3 jam kan perjalanan. Kita lebih baik ketat di awal, yang penting selamat. Keselamatan utama,” bebernya.
Selain itu menurutnya adalah perlu kegiatan uji kelaikan dan kolaborasi
untuk memastikan mesin dan badan perahu dalam kondisi prima.
“Pengecekan usia mesin dan perahu sangat vital untuk menghindari insiden akibat armada yang sudah tua atau keropos (termakan umur), merujuk pada sebuah insiden yang pernah terjadi di dekat Tanjung Batu,” ucapnya.
Meskipun izin gerak kapal berada di bawah kewenangan Syahbandar (KSO), ia menekankan pentingnya semangat kolaborasi dan “saling mengingatkan” antar instansi demi menjamin keselamatan bersama. (Adv/Dvn)


