Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mendorong pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai bagian dari rencana pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ke kawasan Pegat Bukur.
Plt Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan P.LB3 DLHK Berau, Helmi, mengatakan TPA yang saat ini berada di kawasan kota akan ditutup karena lokasinya berdekatan dengan rumah sakit.
“TPA yang di sini nanti ditutup karena dekat dengan rumah sakit. Nantinya TPA dipindahkan ke Pegat Bukur,” ujar Helmi. Jum’at, (9/1).
Seiring pemindahan TPA tersebut, DLHK menilai pembangunan TPST menjadi kebutuhan mendesak. TPST berfungsi sebagai tempat pengolahan sampah terpadu sebelum residu akhir dibuang ke TPA Pegat Bukur.
“Kita membutuhkan TPST dengan luas lahan minimal 1 hektare. Di situ lengkap, ada pengolahan dan penanganan sampah. Jadi yang dibuang ke TPA nanti hanya sampah residu,” jelasnya.
DLHK Berau menargetkan minimal dua TPST dibangun, masing-masing di Kecamatan Tanjung Redeb dan Kecamatan Sambaliung. Keberadaan TPST dinilai penting mengingat jarak TPA Pegat Bukur yang cukup jauh dari pusat kota.
“Kalau sampah-sampah langganan yang bayar Rp30 ribu per bulan, diangkut pakai motor dan gerobak, tidak mungkin langsung dibawa jauh ke Pegat Bukur. Perlu depo atau tempat transit sampah,” tambah Helmi.
Terkait lahan, DLHK meminta agar TPST dibangun di atas aset milik pemerintah daerah sehingga tidak memerlukan pembebasan lahan baru.
“Kalau lahan, kita mintanya lahan aset pemda saja, terserah di mana yang bisa disiapkan,” katanya.
Sementara untuk pembangunan fisik TPST, Helmi menyebut dapat dilakukan oleh DLHK maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), tergantung pada penempatan anggaran.
“Kalau anggarannya di DLHK, kita yang bangun. Kalau di PU, PU yang bangun. Tapi pengelolaannya tetap DLHK,” ujarnya.
Helmi mengakui hingga kini kendala utama pembangunan TPST adalah belum tersedianya lokasi dan kepastian anggaran, terlebih adanya kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2026.
“Koordinasi sudah ada, tapi yang belum ini lokasi dan anggarannya. Apalagi tahun 2026 ada beberapa kali efisiensi anggaran,” tutupnya.
Untuk pembangunan TPA di Pegat Bukur sendiri, Helmi memastikan prosesnya telah berjalan dan ditangani oleh DPUPR.(*)

