TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara menutup sejumlah lubang tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan baru-baru ini. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini dinilai merusak lingkungan.

Sejak penutupan tersebut, aktivitas tambang ilegal di kawasan itu berhenti beroperasi. Sejumlah pemilik lubang galian pun terpaksa menghentikan kegiatan mereka hingga Kamis (23/4).

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal, baik emas maupun galian C.

“Pertambangan ilegal ini tidak bisa dibiarkan karena merusak lingkungan, meskipun di sisi lain menjadi sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya kepada IT-News.id, Kamis (23/4).

Ia mengungkapkan, aktivitas PETI di Sekatak Buji bukan hal baru. Bahkan, kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dan dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

“Sejak awal saya bertugas di Kaltara, aktivitas itu sudah ada. Kami sudah melakukan pemetaan dan kondisinya sangat memprihatinkan dengan ribuan orang terlibat,” jelasnya.

Sebelum melakukan penertiban, pihak kepolisian mengaku telah mengedepankan pendekatan persuasif. Berbagai upaya seperti imbauan dan sosialisasi telah dilakukan agar masyarakat menghentikan aktivitas tambang ilegal.

“Kami sudah melakukan langkah persuasif, mulai dari imbauan hingga sosialisasi. Namun aktivitas penambangan ilegal masih terus berlangsung,” tegasnya.

Karena tidak ada perubahan signifikan, Polda Kaltara akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh lubang tambang ilegal di kawasan tersebut. Penutupan ini diharapkan dapat menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Namun demikian, kebijakan tersebut juga menimbulkan reaksi dari sebagian pihak, terutama mereka yang terdampak secara ekonomi.

“Pasca penertiban, ada oknum yang merasa dirugikan. Ini menjadi catatan penting bagi kita semua,” katanya.

Menurut Kapolda, solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga perlu melibatkan pemerintah, baik daerah maupun pusat. Ia mendorong agar proses perizinan tambang dipercepat, khususnya untuk galian C yang dibutuhkan dalam pembangunan.

“Kami mendorong pemerintah untuk menerbitkan perizinan. Dengan begitu, tidak ada lagi aktivitas ilegal, khususnya untuk galian C yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebutuhan material galian C di Kalimantan Utara terus meningkat seiring dengan pesatnya pembangunan. Oleh karena itu, legalitas usaha menjadi kunci agar aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa merusak lingkungan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, sembari mendorong solusi regulatif agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (Lia)