Samarinda – Bupati Kabupaten Berau, Sri Juniarsih, akhirnya angkat bicara terkait wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang mempertimbangkan mekanisme penambangan pasir (Galian C) sebagai opsi normalisasi Sungai Kelai dan Sungai Segah.
Pasalnya, pendangkalan parah di dua sungai tersebut selama ini kerap memicu banjir dan mengganggu aktivitas warga.
Alih-alih menggunakan skema pembiayaan dengan APBD dinilai tidak memungkinkan, karena kebutuhan akan biaya normalisasi sungai yang sangat besar.
Maka usulan pelibatan pelaku usaha pasir, dinilai menjadi langkah paling realistis, selama prosesnya berjalan sesuai aturan.
“Sudah ada beberapa yang mengantongi izin. Satu izin baru saja terbit, dan ada beberapa lainnya yang sedang dalam proses. Karena kita akui, kebutuhan pembangunan memang membutuhkan pasir—dan itu harus legal,” ungkap Sri saat ditemui awak media, di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Rabu 10/11/2025).
Sri menegaskan bahwa koordinasi dengan Pemprov Kaltim sejauh ini berjalan dengan baik, terutama dalam proses percepatan perizinan.
“Koordinasi kami bersama Pemprov Kaltim soal wacana ini sangat baik. Kemarin memang sudah ada satu izin turun, dan proses yang lain sedang berjalan,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung setiap langkah yang dapat mempercepat penanganan pendangkalan sungai.
“Selama itu tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan sosial, kami selalu mendukung,” ucapnya.
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan. Sri Juniarsih menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi kegiatan yang merugikan masyarakat.
“Kalau ada potensi dampak yang langsung dirasakan masyarakat, tentu kami tidak akan mengizinkan. Ada kawasan yang masih asri dan boleh diambil pasirnya, tapi jika bersinggungan dengan permukiman atau kehidupan sosial warga, kami tidak mentoleransi, dan pasti kami tindak,” tegasnya.
Menutup pernyatan nya, Sri menambahkan bahwa setiap aktivitas penambangan wajib mengikuti kajian teknis dan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan kerusakan baru.(*)

