JAKARTA – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Menurutnya, sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, penghentian tunjangan kinerja (tukin), hingga pemberhentian sebagai ASN.

“Semua sanksi mengacu pada ketentuan yang berlaku. Yang paling berat tentu bisa sampai pada pemberhentian,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2026).

Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu juga mengingatkan agar ASN tidak menyalahgunakan kebijakan WFH, seperti memanfaatkannya untuk berlibur atau bekerja tidak sesuai aturan.

Untuk memastikan kedisiplinan, Kementerian Sosial telah menerapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi. ASN diwajibkan melakukan absensi pada awal dan akhir jam kerja, serta mengisi laporan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Seluruh aktivitas kerja tercatat dalam sistem. Jadi, meskipun bekerja dari rumah, kinerja tetap bisa dipantau,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem tersebut juga memungkinkan pihaknya mendeteksi pegawai yang bekerja tidak semestinya, termasuk yang bekerja dari lokasi lain tanpa alasan yang jelas.

“Insyaallah semuanya bisa terpantau,” tegasnya. (fp*)