TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika sepanjang Februari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 104 tersangka diamankan dan lebih dari 3 kilogram narkotika dimusnahkan.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara bersama jajaran polres di wilayah Kaltara. Para tersangka yang diamankan terdiri dari 100 laki-laki dan 4 perempuan.
Secara keseluruhan, terdapat 75 laporan polisi yang ditangani. Rinciannya, Ditresnarkoba Polda Kaltara menangani 14 laporan dengan 15 tersangka dan barang bukti sabu seberat 3.187,4 gram. Polresta Bulungan mencatat 15 laporan dengan 16 tersangka dan barang bukti 35,94 gram sabu.
Selanjutnya, Polres Tarakan mengungkap 14 kasus dengan 20 tersangka, mengamankan 861,31 gram sabu dan 2 butir ekstasi. Polres Nunukan menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 23 laporan dan 39 tersangka dengan barang bukti 132,62 gram sabu.
Sementara itu, Polres Malinau menangani 5 laporan dengan 8 tersangka dan 51,25 gram sabu. Polres Tana Tidung mencatat 4 laporan dengan 6 tersangka serta barang bukti 1,08 gram sabu.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina untuk sabu dan MDMA untuk ekstasi.
“Jika seluruh barang bukti ini sempat beredar di masyarakat, diperkirakan sebanyak 60.897 jiwa bisa terdampak. Artinya, pengungkapan ini juga menjadi upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” ujarnya saat konferensi pers di makopolda, Kamis (23/4).
Dari total barang bukti yang disita, sebagian telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan. Sementara itu, narkotika jenis sabu dengan berat netto 3.044,85 gram dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Tarakan dan Nunukan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Hamid Andri Soemantri menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kaltara masih menjadi tantangan serius. Ia menyebutkan, dalam empat bulan terakhir terjadi peningkatan pengungkapan kasus dibanding tahun sebelumnya.
“Peredaran narkoba ini sangat merusak, baik dari sisi kesehatan maupun perekonomian masyarakat. Kami terus melakukan penindakan sekaligus pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian narkotika diduga berasal dari luar negeri dengan jalur yang masih sama, yakni melalui perbatasan. Ke depan, pihak kepolisian akan memperkuat kerja sama dengan negara tetangga untuk meningkatkan pengawasan.
Polda Kaltara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.
“Ini bukan sekadar kegiatan simbolik. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kalimantan Utara. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Lia)

