SAMARINDA — Pelarian Sarpius (46), terpidana kasus korupsi pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, berakhir setelah lebih dari satu dekade masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Sarpius diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satgas SIRI/Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di wilayah Samarinda, Kamis (1/10/2026) kemarin.

 

Pengamanan dilakukan melalui koordinasi tim intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Angga Wardana, membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Benar, yang bersangkutan telah diamankan di Samarinda,” kata Angga saat dikonfirmasi, jumat 2/10/2026.

 

Sarpius merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan SAB di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kubar, pada Tahun Anggaran 2007.

 

Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp505,113 juta. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pekerjaan pembangunan SAB di dua kampung tersebut tidak seluruhnya diselesaikan.

 

Di Kampung Bermai, misalnya, ditemukan empat sumur yang telah digali tetapi belum diselesaikan hingga tahap akhir.

 

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.

 

Pada tingkat banding, Sarpius sebelumnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.

 

Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Melalui Putusan MA Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014, permohonan kasasi Penuntut Umum dikabulkan.

 

Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan Sarpius bin Embung terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

 

Sarpius dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

 

Selain pidana pokok, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 sebagaimana tercantum dalam putusan yang menjadi dasar eksekusi.

 

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Sarpius tidak langsung menjalani hukuman. Keberadaannya kemudian dicari hingga ditetapkan sebagai DPO.

 

Lebih dari 12 tahun setelah putusan kasasi tersebut, keberadaan Sarpius akhirnya terlacak di Samarinda.

 

Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC bersama jajaran intelijen Kejaksaan di daerah kemudian melakukan pengamanan terhadap terpidana.

 

Setelah diamankan, Sarpius untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Samarinda.

 

Selanjutnya, terpidana akan diproses untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan di Lapas Kelas IIA Samarinda sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Angga mengatakan, pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Pengamanan terhadap Sarpius juga menunjukkan upaya jajaran intelijen Kejaksaan dalam melacak keberadaan terpidana yang masih berstatus DPO agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

 

“Yang bersangkutan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Angga.