SAMARINDA, – Penerapan jalur satu arah di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim), belum sepenuhnya dipatuhi pengendara. Pada hari pertama Operasi Patuh Mahakam 2026, Senin (26/10/2026), polisi masih menemukan banyak pengendara yang melawan arus.

 

Dalam penertiban tersebut, Satlantas Polresta Samarinda mencatat 520 teguran lisan dan 16 penindakan menggunakan sistem tilang elektronik berbasis perangkat handheld atau ponsel pintar.

 

Pelanggaran melawan arus menjadi temuan yang paling menonjol. Kondisi ini menjadi perhatian petugas karena aturan satu arah di ruas jalan tersebut telah diberlakukan sejak 2017.

 

Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan hasil penertiban pada hari pertama operasi menunjukkan bahwa kesadaran sebagian pengendara untuk menaati aturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan.

 

Menurut dia, pelanggaran melawan arus tidak hanya berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap rambu, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

 

“Pelanggaran ini yang paling menonjol, menyusul tak menggunakan helm hingga tak membawa kelengkapan dokumen kendaraan,” tuturnya.

 

Melawan arus berisiko picu kecelakaan

 

Ismail menjelaskan, pengendara yang melawan arus berisiko berhadapan langsung dengan kendaraan dari arah berlawanan. Situasi tersebut dapat memicu konflik lalu lintas dan meningkatkan potensi kecelakaan.

 

Karena itu, petugas tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan teguran kepada pengendara yang ditemukan tidak mematuhi ketentuan lalu lintas.

 

Banyaknya teguran pada hari pertama operasi menjadi salah satu catatan bagi kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, terutama di ruas jalan yang telah lama menerapkan rekayasa lalu lintas.

 

Tilang elektronik menggunakan ponsel

 

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026, petugas juga memanfaatkan perangkat handheld untuk melakukan penindakan elektronik. Perangkat tersebut digunakan untuk mengakses informasi mengenai jenis pelanggaran dan sanksi melalui pemindaian kode batang (barcode) pada stiker.

 

“Jadi ini membantu petugas mengetahui jenis pelanggaran, yang dilakukan serta informasi mengenai denda yang dikenakan,” terang Ismail.

 

Meski demikian, penindakan elektronik tidak dapat diterapkan pada seluruh kondisi kendaraan. Apabila data kendaraan tidak terbaca dalam sistem, petugas dapat melakukan penindakan secara manual.

 

Kondisi tersebut, misalnya, terjadi ketika dokumen kendaraan sudah tidak berlaku, seperti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang kedaluwarsa.

 

“Kalau misalnya sudah tidak berlaku, penindakan bisa dilakukan secara manual,” tutupnya.

 

Hasil penertiban pada hari pertama Operasi Patuh Mahakam 2026 ini menunjukkan bahwa penegakan aturan lalu lintas masih menjadi pekerjaan rumah, termasuk memastikan pengendara mematuhi jalur satu arah yang telah diterapkan selama bertahun-tahun.