Tanjung Selor — Kasus dugaan penambangan ilegal yang menyeret perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulungan menuntut denda pidana sebesar Rp 50 miliar kepada PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), yang diduga melakukan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB pada Rabu lalu. Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa PT PMJ telah melakukan penambangan tanpa izin dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ), serta di atas lahan negara. Aktivitas tersebut dituding tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kami telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa, berupa pidana denda sebesar Rp 50 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka seluruh harta benda yang nilainya setara dengan denda akan disita,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan, Ari Wibowo, kepada wartawan.
Selain pidana denda, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban melakukan reklamasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan. Jika pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, jaksa akan menuntut penggantian biaya reklamasi melalui penyitaan aset, termasuk milik komisaris dan direktur perusahaan.
“Tuntutan ini kami dasarkan atas hasil persidangan sebelumnya, termasuk sidang lapangan yang kami lakukan pada Mei lalu. Di sana, kami menemukan bukti nyata adanya kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang ilegal,” kata Ari.
Jaksa menjerat PMJ dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Hermanto memutuskan untuk menunda persidangan selama tiga pekan. Penundaan ini dilakukan guna memberi waktu kepada penasihat hukum PT PMJ dalam menyusun nota pembelaan atau pledoi, yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada 25 Juni mendatang.
Direktur PT Mitra Bara Jaya, Imelda Budiati, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga menyoroti bahwa komisaris sekaligus pemilik PT PMJ, Juliet Kristianto Liu, kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami menghargai seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Namun kami juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Imelda menegaskan pentingnya keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. “Penyelesaian secara menyeluruh adalah harapan kami agar hukum ditegakkan dengan adil,” tutupnya.(*lia)