JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin, membantah menerima uang dalam kasus dugaan suap yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim.
Pernyataan itu disampaikan Titin saat digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dengan nada tegas, Titin mengaku dirinya hanya menjalankan tugas sebagai bawahan dan tidak terlibat dalam penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan upaya menutupi temuan pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil. Saya cuma pelaksana,” ujar Titin kepada awak media.
Saat dicecar wartawan mengenai pihak yang diduga menerima uang dalam perkara tersebut, Titin menyebut penerimaan itu berada pada level atasannya.
“Saya hanya melaksanakan. Yang terima uang pimpinan saya, berjenjang,” katanya singkat sebelum masuk ke kendaraan tahanan.
Pernyataan Titin menjadi sorotan karena disampaikan di tengah pengembangan kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan ASN BPK.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK resmi menahan dua orang, yakni Titin dan seorang pihak swasta bernama Angga. Keduanya diamankan dalam rangkaian OTT lanjutan yang dilakukan penyidik.
Titin dan Angga merupakan bagian dari lima ASN BPK yang masuk dalam klaster kedua operasi penindakan KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim.
Menurut Budi, uang yang diduga diberikan bertujuan agar sejumlah temuan pemeriksaan tidak dimunculkan atau ditindaklanjuti dalam laporan audit.
“Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut,” kata Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan total 11 orang. Enam orang pertama berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, sedangkan lima orang lainnya merupakan ASN BPK yang diamankan dalam operasi lanjutan.
“Jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan kali ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta tenaga pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Sementara Cory dijerat sebagai pihak pemberi suap dari unsur swasta.
KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran sejumlah ASN BPK yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik suap untuk memengaruhi hasil audit proyek-proyek pemerintah daerah.
Pernyataan Titin yang menyebut adanya keterlibatan pimpinan dalam penerimaan uang diperkirakan akan menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam proses pemeriksaan berikutnya. Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.

