TANJUNG REDEB –  Adanya penerapan aturan bagi para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang tepian baik Ahmad Yani maupun tepian Jalan Pulau Derawan, mendapatkan komentar beragam. Para PKL menganggap aturan yang diberlakukan sangat tak masuk akal.

Beberapa aturan yang diterapkan itu bahkan membuat PKL berpotensi kehilangan pelanggan. Seperti pemberlakukan jam berjualan, dan penggunaan alat makan yang diganti menjadi alat makan sekali pakai.

“Bagaimana mungkin kami pakai alat makan sekali pakai? Sedangkan kita penjual ada beberapa menu yang harus menggunakan mangkuk untuk bakso dan gelas untuk jus yang tidak mungkin menggunakan sekali pakai. Justru menambah pengeluaran modal kita para pedagang dan juga menambah volume sampah,” ujar Siti, salah satu PKL yang ditemui media ini.

Adanya aturan penggunaan alat makan sekali pakai ini bertujuan untuk mengurangi aktivitas pencucian di lokasi berjualan, juga tidak masuk akal. Karena para PKL mengaku melakukan pembersihan usai mencuci alat makan.

“Kalau alasannya nanti tepian ini licin, toh habis kita cuci piring juga langsung dibersihkan bahkan sampai disikat lantai trotoarnya. Kami tahu kok tanggungjawab yang harus kami jalankan,” tambahnya.

Syahrul, PKL lainnya yang ditemui juga menanggapi tentang pemberlakuan jam berjualan yang ditetapkan hanya sejak pukul 17.00 wita hingga 24.00 wita. Dikatakannya, jam berjualan ini sudah tentu susah diberlakukan. Pasalnya, saat melewati tengah malam, ada saja pelanggan atau pembeli yang datang.

“Kalau soal jam jualan, kita juga agak setuju. Terlebih lagi kalau misalnya ada pelanggan yang memang beli di jam-jam lewat tengah malam. Otomatis kita layani dong. Kalau pun mau disterilisasi, bagaimana dengan pelanggan yang biasanya berbelanja menjelang pagi?,” bebernya.

Sedangkan untuk pajak, para PKL ini tidak terlalu mempermasalahkan. Karena selama ini juga mereka sudah melakukan pembayaran lapak setiap bulannya. Dan ini menunjukkan jika para pedagang ini sadar kewajibannya sebagai wajib pajak. (mel)

 

Beberapa kewajiban yang harus dilakukan para PKL yakni:

1. Waktu kegiatan atau jam berjualan dibatasi yakni mulai pukul 17.00 – 24.00 wita saja.

2. Menjaga kebersihan dengan membawa tempat sampah sesuai dengan volume sampah, tidak membuang sampah ke sungai.

3. Menempatkan dan menata barang dagangan dengan tertib dan teratur, tidak ada barang jualan yang bergantungan.

4. Membuat daftar menu dan harga.

5. Menyerahkan tempat usaha dan tidak menuntut ganti rugi, apabila lokasi tempat usaha atau jika lokasi sewaktu waktu akan digunakan oleh Pemerintah Daerah.

6. Melaporkan penghasilan setiap bulannya ke Bapenda.

 

Larangan yang wajib dipatuhi adalah:

1. Membawa kursi dan meja sendiri (PKL memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia).

2. Memasang tenda, menggantung dan mengikat tali, sapu dan peralatan lainya di pohon atau di sarana yang ada.

3. Menjual belikan atau menyewakan tempat kepada orang atau pedagang lainnya.

4. Memperdagangkan barang illegal (Miras/ Narkoba/ jual beli seksual).

5. Melakukan kegiatan usaha dengan sengaja atau tidak sengaja merusak trotoar atau fasilitas lainnya yang tidak sesuai peruntukannya.

6. Melakukan aktivitas cuci piring di atas trotoar.

7. Menggunakan fasilitas tempat duduk yang disediakan untuk menaruh peralatan dagangan.

8. Meninggalkan gerobak di lokasi setelah selesai berdagang.

9. Menggunakan musik tidak sesuai dengan ketentuan dan menggangu masyarakat.