TANJUNG REDEB – Jalan Panjang dua orang kurir Sabu 21 Kilogram yang sebelumnya diamankan di Berau dan diadili, akhirnya selesai. Saiful L divonis pidana mati, sedangkan Zamzam divonis seumur hidup.
Pembacaan vonis Pengadilan Negeri Tanjung Redeb ini dibacakan majelis hakim pada sidang, Kamis (11/9/2025). Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir-pikir terlebih dahulu atas putusan yang diberikan itu. Untuk selanjutnya menerima atau melakukan banding atas putusan yang ada.
Kuasa hukum terdakwa Hendrawan mengungkapkan, pihaknya tetap menghargai putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Dan akan menggunakan waktu untuk berpikir-pikir apakah menerima putusan atau mengambil langkah hukum lanjutannya.
“Tentu kami akan berkomunikasi terlebih dahulu kepada terdakwa apakah menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim atau akan menempuh jalur hukum lanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Amrizal mengungkapkan, pihaknya pun menghargai putusan yang diambil oleh majelis hakim.
“Seluruh tuntutan dikabulkan oleh majelis, ini akan kami sampaikan ke pimpinan,” bebernya.
Lebih lanjut, menunggu langkah lanjutan dari terdakwa ataupun terpidana atas putusan majelis.
“Kalau memang terdakwa atau terpidana banding, kami juga akan banding,” tandasnya. (*)