TANJUNG REDEB – Adanya rencana tukar guling jalan Gurimbang hingga pesisir Berau menjadi jalur angkutan batu bara salah satu perusahaan tambang yakni PT.Berau Coal, mendapat penolakan tegas dari masyarakat.
Masyarakat pesisir selatan Berau pun menegaskan penolakan itu dengan video deklarasi yang beredar luas di sosial media. Dalam video berdurasi beberapa menit itu, menyebutkan poin penting yang menjadi alasan penolakan rencana yang telah disetujui oleh DPRD Kaltim ini.
“Kami menolak dengan tegas alih fungsi jalan umum provinsi untuk kepentingan tambang batubara. Jalan ini milik rakyat, bukan untuk diserahkan ke pengusaha,” tegas pernyataan masyarakat pesisir dalam video singkat itu.
Jalan Gurimbang–Pesisir selama ini menjadi akses vital ribuan warga untuk menuju Tanjung Redeb. Setelah bertahun-tahun mengalami kerusakan parah, jalan itu baru saja diperbaiki dengan rigid cor beton. Namun belum sempat dinikmati, jalan itu ternyata akan dialihfungsikan.
Jika berdasarkan pada Undang-Undang, maka alih fungsi jalan umum untuk aktivitas tambang jelas melanggar aturan. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan perubahannya pada UU No. 2 Tahun 2022 menegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan perusahaan tambang membangun jalan khusus pertambangan, bukan menggunakan fasilitas publik. Pengalihan jalan umum untuk kepentingan korporasi berpotensi menimbulkan kerugian negara karena infrastruktur yang dibiayai APBN/APBD dialihkan kepada perusahaan swasta.
Sebelumnya, permasalahan tukar guling jalan pesisir ini juga menyulut rasa marah dari Wabup Berau Gamalis. Pasalnya, untuk akses jalan yang baru akan dibangun ternyata lebih jauh. Masyarakat harus memutar jika menggunakan akses jalan yang baru.
“Kita harapkan Pemprov dan DPRD Kaltim bisa kembali meninjau hal ini. Kami Pemda Berau siap jika dipanggil untuk membahas kembali rencana tukar guling ini. Meskipun itu bukan kewenangan kabupaten, tapi yang merasakan dampaknya masyarakat di Berau,” tegas Gamalis beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud juga menyebut jika berkas pengajuan tukar guling jalan pesisir Berau itu belum diketahuinya, bahkan belum sampai di meja kerjanya. (*)