TANJUNG SELOR – Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara mencatat beban perkara pidana yang masih cukup tinggi. Total sebanyak 5.029 perkara pidana masuk dan ditangani, dengan 4.844 perkara telah diputus, sementara 185 perkara masih tersisa dan belum tuntas hingga akhir tahun.
Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun kinerja penyelesaian perkara mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, tingginya angka perkara pidana terutama kasus narkotika masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Utara.
Ketua PT Kalimantan Utara, Marsudin Nainggolan, menjelaskan bahwa dari ribuan perkara pidana yang ditangani sepanjang 2025, kasus narkotika masih mendominasi, disusul perkara perdagangan orang dan kejahatan keimigrasian.
“Perkara terbanyak di 2025 adalah tindak pidana narkotika, kemudian perdagangan orang dan imigran. Dari ribuan perkara tersebut, masih ada ratusan perkara yang belum selesai,” ujar Marsudin saat diwawancara awak media, Selasa 20 Januari 2025.
Ia menyebutkan, sisa 185 perkara pidana yang belum diputus tersebut umumnya merupakan perkara yang masuk dari kejaksaan pada akhir tahun 2025, sehingga belum sempat diselesaikan dalam tahun berjalan.
Meski demikian, Marsudin menegaskan bahwa PT Kaltara telah menyiapkan langkah lanjutan. Seluruh sisa perkara akan ditindaklanjuti pada 2026 dengan target waktu penyelesaian yang telah ditetapkan.
“Untuk tahun 2026, sesuai target kami adalah penyelesaian perkara pidana maksimal 15 hari dan perkara perdata 20 hari,” tegasnya.
Selain perkara pidana, perkara perdata juga menjadi perhatian PT Kaltara. Sepanjang 2025, tercatat 614 perkara perdata masuk, dengan 537 perkara berhasil diputus, dan 68 perkara masih tersisa.
Marsudin menekankan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara, baik pidana maupun perdata, tidak lepas dari sinergi antarhakim, aparatur pengadilan, dan lembaga penegak hukum lainnya.
“Sinergitas antarhakim dan seluruh unsur pengadilan menjadi kunci untuk mewujudkan peradilan yang profesional dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Dalam hal eksekusi putusan, PT Kaltara juga mencatat sejumlah capaian. Dari 14 permohonan eksekusi yang diterima, sebanyak 5 perkara berhasil dieksekusi.
Selain itu, tingkat perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi mencapai 64,91 persen, sebuah indikator yang dinilai mencerminkan tingginya tingkat penerimaan masyarakat terhadap putusan pengadilan.
Dari total 114 perkara, hanya 40 perkara yang mengajukan kasasi, sementara 74 perkara lainnya menerima putusan tanpa upaya hukum lanjutan. Hal ini dinilai sebagai sinyal meningkatnya kepercayaan publik terhadap kualitas putusan pengadilan.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, turut memberikan apresiasi atas kinerja PT Kaltara. Namun ia mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Dari paparan laporan tahunan, capaian penyelesaian perkara hampir 99 persen. Ini cukup baik, namun proses hukum harus tetap transparan agar kepercayaan masyarakat terus terjaga,” ujarnya singkat.
Tingginya dominasi kasus narkotika dalam perkara pidana sepanjang 2025 menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, bahwa upaya pencegahan dan penindakan kejahatan narkotika di Kalimantan Utara masih perlu diperkuat secara serius dan berkelanjutan. (Lia)

