TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali melantik dr. Rustam Samsuddin sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK Kota Tarakan.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, dan menandai kembalinya Rustam ke posisi tertinggi di rumah sakit rujukan utama di Kaltara.

Pelantikan ini menjadi sorotan publik karena dr. Rustam sebelumnya sempat diberhentikan dari jabatannya pada tahun 2023. Namun, melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda akhirnya memutuskan agar yang bersangkutan dikembalikan ke jabatan semula.

Putusan tersebut ditetapkan pada awal Januari 2026 dan menjadi dasar hukum bagi pemerintah provinsi untuk melaksanakan pelantikan ulang.

 

Kembalinya Rustam memimpin RSUD dr. H. Jusuf SK dinilai bukan sekadar persoalan jabatan, tetapi juga menyangkut stabilitas manajemen dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.

RSUD dr. H. Jusuf SK selama ini memegang peran vital sebagai rumah sakit rujukan utama bagi masyarakat Kalimantan Utara, khususnya Kota Tarakan dan daerah sekitarnya.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Ingkong Ala menegaskan bahwa pengangkatan kembali dr. Rustam Samsuddin harus dimaknai sebagai amanah besar.

Ia mengingatkan bahwa jabatan direktur rumah sakit tidak hanya soal kepemimpinan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral terhadap pelayanan publik.

“Pengangkatan kembali saudara dr. Rustam Samsuddin hari ini memiliki makna penting. Ini bukan hanya soal kepercayaan, tetapi juga amanah untuk menjaga stabilitas manajemen dan meningkatkan mutu layanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah,” ujar Wagub, Jumat (23/1/26)

Wagub Kaltara secara terbuka menyampaikan sejumlah pesan penting yang harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan RSUD dr. H. Jusuf SK. Pesan pertama adalah fokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, rumah sakit ini merupakan wajah pelayanan kesehatan pemerintah daerah, sehingga segala bentuk keluhan masyarakat harus dijawab dengan perbaikan nyata.

Ia menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional, serta meminta agar keluhan klasik seperti pelayanan lambat, antrean panjang, dan prosedur yang berbelit-belit tidak lagi menjadi cerita yang berulang.

Pesan kedua berkaitan dengan profesionalisme dan integritas seluruh jajaran rumah sakit. Wagub mengingatkan bahwa tata kelola rumah sakit harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Praktik-praktik yang berpotensi merusak kepercayaan publik diminta untuk dihindari.

“Good governance harus menjadi nafas dalam setiap pengambilan keputusan di rumah sakit,” tegasnya.

Pesan ketiga adalah dorongan agar manajemen RSUD dr. H. Jusuf SK terus berinovasi.

Di tengah keterbatasan anggaran, perkembangan teknologi kesehatan, serta meningkatnya tuntutan masyarakat, rumah sakit daerah dituntut untuk lebih adaptif dan kreatif. Wagub juga membuka ruang kolaborasi lintas sektor demi meningkatkan kualitas layanan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara, Andi Ariampa, menyebutkan, bahwa pelantikan kembali dr. Rustam Samsuddin murni dilaksanakan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan.

“Pelantikan ini dilaksanakan setelah adanya putusan PTUN Samarinda pada 5 Januari yang memerintahkan agar yang bersangkutan diangkat kembali sebagai direktur rumah sakit. Sebelumnya, beliau ditempatkan sebagai staf pelaksana,” jelas Andi.

Dengan kembalinya dr. Rustam Samsuddin sebagai direktur, pemerintah daerah berharap RSUD dr. H. Jusuf SK dapat berbenah secara menyeluruh.

Harapan besar masyarakat Kalimantan Utara kini bertumpu pada perbaikan nyata pelayanan kesehatan, bukan sekadar pergantian atau pengembalian jabatan semata.

Pelantikan ini sekaligus menjadi ujian bagi manajemen rumah sakit untuk membuktikan bahwa keputusan hukum dan kepercayaan pemerintah benar-benar bermuara pada peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat. (Lia)