Berau — Kehadiran ritel modern di Kabupaten Berau dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menyiapkan sejumlah strategi melalui regulasi dan pengawasan di lapangan.

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan pemerintah daerah telah memiliki regulasi yang mengatur keberadaan ritel modern agar tidak berkembang tanpa kendali dan menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pedagang kecil.

Ia menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi jumlah ritel modern waralaba nasional di setiap wilayah.

“Dalam perda itu diatur bahwa ritel modern waralaba nasional hanya diperbolehkan satu waralaba nasional di setiap kelurahan atau kampung dan setiap waralaba harus menyiapkan etalase untuk produk UMKM dengan jam buka dan tutup yang juga telah diatur, yakni buka pukul 09.30 dan tutup pada pukul 22.00,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara masuknya investasi dengan keberlangsungan usaha masyarakat lokal.

Selain melalui regulasi, Diskoperindag juga melakukan pengawasan terhadap rencana pembangunan ritel modern. Salah satunya dengan memastikan pengusaha yang ingin membuka usaha terlebih dahulu meminta rekomendasi dari pemerintah kelurahan setempat sebagaimana diatur dalam perda.

“Jadi sebelum dibangun, tempat usaha itu harus mendapatkan rekomendasi dari kelurahan. Kami juga melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan semuanya sesuai aturan,” jelasnya.

Hotlan menegaskan, apabila ditemukan ritel modern yang melanggar aturan tersebut, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan tegas melalui pengawasan hingga penutupan usaha.

“Kalau saat pengawasan ditemukan tidak sesuai aturan, konsekuensinya bisa ditutup. Karena jangan sampai investasi yang sudah besar justru menimbulkan polemik di masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tetap memperhatikan kondisi sosial di lingkungan sekitar sebelum membangun usaha. Menurutnya, konflik sosial dengan masyarakat sekitar sering kali menjadi persoalan yang lebih rumit dibandingkan masalah hukum formal.

“Kalau tidak ada komunikasi dengan lingkungan sekitar dan terjadi konflik sosial, itu yang menjadi masalah. Makanya dibuat perda agar semua pihak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut, Diskoperindag berharap perkembangan ritel modern di Kabupaten Berau tetap berjalan seimbang tanpa mengganggu keberlangsungan pedagang kecil maupun pelaku UMKM lokal. (atrf)