TANJUNG REDEB – Kondisi overkapasitas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb kini mencapai titik yang mengkhawatirkan. Fasilitas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dengan standar ruang tertentu, kini harus menampung warga binaan dengan jumlah yang melampaui dua kali lipat dari daya tampung normalnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Tanjung Redeb, Danur, mengungkapkan bahwa ketimpangan antara luas fasilitas dan jumlah penghuni menjadi tantangan utama yang dihadapi jajaran pemasyarakatan saat ini. Berdasarkan pendataan terakhir, tren kenaikan jumlah warga binaan terus terjadi secara signifikan.

Menurut Danur, per tanggal 11 Maret 2026, jumlah warga binaan yang menghuni Rutan Tanjung Redeb telah menyentuh angka 611 orang. Angka ini dinilai sangat jauh dari kategori ideal untuk sebuah institusi pemasyarakatan kelas IIB.

“Kondisi di lapangan saat ini memang sudah sangat padat atau overkapasitas. Kapasitas normal Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb sebenarnya hanya diperuntukkan bagi 282 orang. Dengan jumlah penghuni saat ini yang mencapai 611 orang, artinya beban hunian kita sudah lebih dari dua kali lipat,” jelas Danur (14/3).

Kelebihan muatan ini membawa dampak berantai pada manajemen internal Rutan. Dengan selisih mencapai 329 orang dari kapasitas standar, pihak pengamanan harus bekerja ekstra keras untuk memitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban.

Meski berada di bawah tekanan angka hunian yang fantastis, Danur menegaskan bahwa pihak KPR dan seluruh petugas Rutan Tanjung Redeb tetap berupaya memberikan pelayanan yang humanis. Pengawasan rutin dan pendekatan persuasif kepada warga binaan terus ditingkatkan guna menjaga stabilitas di dalam rutan.(*)