Samarinda— Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melarang aparatur sipil negara (ASN) menerima hampers atau parcel Lebaran. Kebijakan ini ditegaskan untuk mencegah potensi gratifikasi dan menjaga integritas di lingkungan birokrasi.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan tradisi pemberian bingkisan saat hari raya sebaiknya tidak lagi dilakukan, terutama jika berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Sudah cukup saling mengucapkan selamat Idulfitri dan mohon maaf lahir batin,” kata Seno.
Ia menyinggung aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih memperbolehkan penerimaan dalam batas tertentu. Namun, menurutnya ASN tetap harus bersikap lebih hati-hati.
“Memang ada ketentuan dari KPK, tapi kami berharap tidak ada lagi hampers-hampersan,” ujarnya.
Seno menilai, kebiasaan tersebut berpotensi membuka celah praktik gratifikasi yang dapat merusak profesionalitas aparatur.
“Sering kali tidak sekadar silaturahmi, tapi bisa mengarah ke relasi yang tidak sehat dalam birokrasi,” katanya.
Karena itu, Pemprov Kaltim mendorong ASN untuk menjaga jarak dari potensi konflik kepentingan dan mengedepankan etika sebagai aparatur negara.
“Tidak perlu ada parcel Lebaran. Cukup dengan ucapan saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, integritas tidak hanya dibangun melalui aturan, tetapi juga komitmen pribadi setiap ASN.
Pemprov Kaltim juga akan terus mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk mematuhi prinsip tersebut, terutama saat momentum hari besar keagamaan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“ASN harus bisa menjadi contoh dalam hal integritas,” ujar Seno.

