TANJUNG SELOR – Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara dalam mengawasi aktivitas industri di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Mangkupadi kembali menjadi sorotan. Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, DLH mengaku belum pernah melakukan pengawasan langsung terhadap operasional PLTU Captive PT Kaltara Power Indonesia dan Smelter Aluminium PT Kalimantan Aluminium Industry.

Tidak hanya itu, DLH Kaltara juga menyatakan tidak menguasai dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) yang menjadi acuan utama dalam mengawasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan.

Padahal, sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup, DLH seharusnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dokumen AMDAL, memeriksa emisi cerobong PLTU, pengelolaan limbah B3, hingga memantau kualitas air di sekitar kawasan industri. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan aktivitas industri tidak menimbulkan pencemaran dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri mengaku sudah lama merasakan dampak aktivitas perusahaan. Namun, mereka tidak melihat adanya pengawasan yang nyata dari pemerintah.

Rahmat Hidayat, nelayan Kampung Baru sekaligus pemohon dalam sengketa informasi, mengatakan warga setiap hari harus hidup berdampingan dengan asap PLTU dan aktivitas industri yang terus berkembang.

“Kami mencium bau asap hampir setiap hari. Saat melintas, udara terasa pedas di hidung. Kapal industri semakin ramai, tetapi hasil tangkapan nelayan justru terus menurun. Yang membuat kami kecewa, instansi yang seharusnya mengawasi ternyata mengaku belum pernah melakukan pengawasan,” ujar Rahmat.

Rahmat juga mengungkapkan jumlah bagan nelayan di Kampung Baru terus menyusut dalam dua tahun terakhir.

“Tahun 2024 masih ada sekitar 117 bagan nelayan. Sekarang diperkirakan tinggal 15 sampai 20 bagan. Masyarakat berhak tahu apa penyebabnya dan pemerintah wajib memastikan aktivitas industri tidak merugikan warga,” tegasnya.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang sengketa informasi dengan Nomor Register 002/VII/KI KALTARA-PS/2026. Dalam persidangan, DLH Kaltara menyampaikan belum pernah melakukan pengawasan langsung terhadap kedua perusahaan tersebut dengan alasan efisiensi anggaran.

Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) menilai pengakuan itu menunjukkan lemahnya pengawasan lingkungan hidup di Kalimantan Utara.

Manajer Kampanye PLHL, Nasrullah, mengatakan masyarakat akhirnya mengetahui alasan mengapa berbagai laporan dugaan pencemaran lingkungan di sekitar KIPI Mangkupadi selama ini tidak pernah ditindaklanjuti secara maksimal.

“Bagaimana mungkin instansi yang diberi mandat mengawasi lingkungan mengaku tidak memiliki dokumen RKL-RPL dan belum pernah turun melakukan pengawasan? Ini menunjukkan fungsi pengawasan lingkungan hidup berjalan sangat lemah,” kata Nasrullah.

Menurutnya, alasan keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghentikan pengawasan terhadap kawasan industri yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan.

“Kalau alasan anggaran dipakai untuk tidak mengawasi, lalu siapa yang memastikan masyarakat terlindungi dari pencemaran? Siapa yang memastikan perusahaan menjalankan kewajiban lingkungannya? Pengawasan bukan pilihan, tetapi kewajiban negara,” tegasnya.

PLHL menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena KIPI Mangkupadi merupakan kawasan industri strategis yang memiliki PLTU captive dan smelter aluminium dengan potensi dampak terhadap kualitas udara, perairan pesisir, ekosistem laut, serta kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor perikanan.

Karena itu, PLHL mendesak pemerintah pusat, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara segera melakukan audit kepatuhan terhadap pelaksanaan RKL-RPL seluruh tenant di KIPI Mangkupadi. Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan pengawasan lingkungan dilakukan secara berkala dan transparan, membuka akses informasi kepada masyarakat, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran lingkungan hidup.

“Kami mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan kewenangan kepada pemerintah,” tutupnya. (Lia)