BERAU — Dinas Pendidikan Kabupaten Berau menegaskan bahwa sekolah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga guru non-ASN baru yang pembiayaannya bersumber dari anggaran negara.

Hal ini mengacu pada regulasi pemerintah yang membatasi pengangkatan tenaga non-ASN setelah 31 Desember 2024.

Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dinas Pendidikan Berau, Mustaring, menjelaskan bahwa secara aturan, pengangkatan tenaga honorer baru memang tidak lagi diperkenankan dalam skema pembiayaan negara.

“Secara regulasi, kita tidak boleh lagi mengangkat tenaga non-ASN,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa sekolah masih memiliki opsi untuk merekrut tenaga pengajar melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Memang masih bisa melalui dana BOSP,” jelasnya.

Mustaring juga mengingatkan bahwa tenaga yang direkrut tetap akan masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama terkait legalitas dan penataan tenaga pendidik.

Di sisi lain, kebijakan ini tidak terlalu berdampak pada sekolah swasta. Lembaga pendidikan swasta masih memiliki fleksibilitas dalam merekrut tenaga pengajar karena pembiayaannya ditanggung oleh yayasan.

“Kalau swasta tidak masalah karena mereka punya sumber pembiayaan sendiri,” tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, Disdik Berau saat ini lebih fokus pada penataan dan pemenuhan kebutuhan guru melalui jalur resmi, seperti ASN dan PPPK, guna menghindari persoalan administrasi dan pembiayaan di masa mendatang. (atrf)