BERAU — Dinas Perikanan Kabupaten Berau terus menggencarkan upaya pencegahan praktik illegal fishing, khususnya penangkapan ikan dengan metode penyetruman yang masih ditemukan di sejumlah wilayah sungai.

Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid, menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan saat ini lebih mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada nelayan sebelum mengambil langkah penegakan hukum.

“Kita lakukan edukasi kepada nelayan agar tidak melakukan penangkapan yang dilarang, terutama penyetruman. Kita berikan peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Tidak langsung ditindak, karena kita kedepankan pembinaan dulu,” ujar Abdul Majid, Selasa (14/4/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dinas tidak akan tinggal diam jika pelanggaran dilakukan berulang kali. Jika seorang oknum nelayan sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali namun tetap membandel, maka pada pelanggaran keempat pihak dinas akan memprosesnya secara hukum.

Berdasarkan data dari Bidang Pemberdayaan dan Pengawasan, pada tahun 2025 tercatat tim pengawas telah melakukan patroli sebanyak 12 kali dalam setahun (rata-rata sebulan sekali). Dari pengawasan tersebut, terdapat 12 unit kapal yang diberikan sanksi berupa SP 1.

Sementara itu, memasuki tahun 2026, Dinas Perikanan melaporkan telah mengeluarkan SP 1 kepada 3 unit kapal nelayan. Majid menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh di wilayah sungai yang memiliki potensi tangkapan besar, termasuk di wilayah Segah hingga ke muara.

Menariknya, dalam melakukan pengawasan, tim sering kali tidak menggunakan speedboat patroli resmi untuk menghindari kebocoran informasi. Abdul Majid menceritakan pengalamannya turun langsung ke lapangan pada hari Minggu lalu dengan menggunakan mesin ketinting agar terlihat seperti nelayan yang sedang memancing.

“Ada waktu tertentu kita turun tidak pakai speedboat patroli, tapi pakai ketinting. Seolah-olah kita juga mancing. Kemarin di daerah Segah, kami periksa sekitar 25 kapal, dan syukur semuanya ramah lingkungan, ada yang pakai pancing dan rawai,” jelasnya.

Selain nelayan, Dinas Perikanan juga mulai menyasar para penampung atau pembeli ikan. Langkah ini diambil untuk memutus rantai distribusi ikan hasil tangkapan ilegal. Para penampung diingatkan untuk tidak menerima ikan hasil setruman demi menjaga keberlangsungan ekosistem.

“Ekosistem ini perlu kita jaga bersama karena milik semua. Kalau disetrum terus, ikan-ikan kecil mati dan tidak bisa berkembang biak. Menangkaplah dengan cara yang ramah lingkungan agar anak cucu kita tetap bisa menikmati,” pungkasnya. (akti)