Berau – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau memastikan gaji puluhan tenaga honorer kesehatan yang sempat tertunda selama beberapa bulan akan segera dibayarkan, setelah Surat Keputusan (SK) penugasan khusus daerah resmi diterbitkan.
Koordinator Penyusunan Program Dinkes Berau, Ratna Latif, menyampaikan bahwa SK tersebut telah disahkan dan ditandatangani pada April 2026, dengan ketentuan berlaku surut sejak Januari 2026.
“Alhamdulillah SK sudah terbit dan sudah bisa dilakukan penggajian. Berlaku sejak Januari, sehingga pembayaran dapat segera diproses,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini mencakup sekitar 89 tenaga kesehatan honorer yang sebelumnya tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selain itu, penugasan khusus ini juga mengakomodasi lebih dari 100 tenaga yang sebelumnya tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun demikian, Ratna menegaskan bahwa kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025.
“Penugasan khusus daerah ini hanya untuk tenaga kesehatan. Untuk tenaga nonkesehatan seperti akuntansi atau IT tidak termasuk dalam skema ini,” jelasnya.
Terkait proses pembayaran, ia menyebutkan bahwa mekanisme penggajian telah berjalan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dengan pengajuan dilakukan melalui masing-masing kepala puskesmas sebagai kuasa pengguna anggaran.
Selain itu, Dinkes Berau juga tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari kebijakan penugasan khusus daerah yang diminta oleh Kementerian Kesehatan.
“Saat ini kami juga sedang menyusun Perbup, dan prosesnya sudah berjalan sejak awal April,” tambahnya.
Pendataan tenaga kesehatan yang masuk dalam skema ini dilakukan melalui masing-masing fasilitas kesehatan, yang kemudian diserahkan ke Dinkes untuk proses administrasi lebih lanjut.
Dengan terbitnya SK tersebut, diharapkan persoalan keterlambatan pembayaran gaji tenaga honorer yang sempat terjadi selama empat bulan terakhir dapat segera terselesaikan. (atrf)

