SAMARINDA — Aksi pencurian sepeda motor nyaris terjadi di kawasan Jalan Merbabu, RT 11, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Seorang pria berinisial H (48) berhasil diamankan warga setelah kedapatan membawa kabur kendaraan milik korban.
Kapolsek Sungai Pinang, Aksaruddin, mengatakan pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Korban berinisial PY (24) sebelumnya memarkirkan sepeda motor di teras rumahnya. Namun, kunci kendaraan diketahui masih tertinggal di motor, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
“Sekitar tiga jam setelah diparkir, saksi melihat pelaku membawa kabur motor tersebut. Dari situlah warga langsung bergerak cepat,” ujar Aksaruddin, Jumat (1/5/2026).
Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh seorang saksi, RS (20), yang melihat kejadian dari jendela rumahnya. Ia kemudian segera memberi tahu warga sekitar. Respons cepat warga membuat pelaku tidak sempat melarikan diri jauh.
Warga yang berkumpul langsung menghadang dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Tak lama berselang, petugas dari Polsek Sungai Pinang yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas tiba di lokasi dan mendapati pelaku sudah diamankan bersama barang bukti oleh warga. Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

