KUTAI TIMUR — Rumah seorang pria berinisial NDK (33) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menjadi lokasi ditemukannya sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis ganja.
Polisi menemukan empat paket atau wadah berisi ganja kering dengan berat bruto total 169,37 gram. Tak hanya itu, lima batang tanaman yang diduga ganja juga ditemukan di sekitar pekarangan rumah tersebut.
Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pengambilan paket mencurigakan di kawasan Karangan Hilir, Desa Karangan.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Petugas awalnya mendatangi sebuah kantor ekspedisi di Desa Karangan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang disebut mengetahui keberadaan paket.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap seseorang yang berada di lokasi ekspedisi, petugas memperoleh informasi mengenai adanya paket yang dititipkan kepada yang bersangkutan untuk diambil,” ujar Erwin, Saat dikonfirmasi (Jumat 2/10/2026).
Dari informasi tersebut, polisi kemudian menelusuri pihak yang disebut sebagai pemilik paket hingga menuju sebuah rumah di Jalan Poros Karangan Hilir.
Di rumah itu, polisi mengamankan NDK. Dalam pemeriksaan awal, NDK disebut mengakui paket yang berada di ekspedisi tersebut merupakan miliknya.
Polisi kemudian membuka paket tersebut dengan disaksikan warga. Di dalamnya ditemukan sebuah kotak plastik yang dilapisi lakban cokelat dan berisi benda yang diduga ganja kering.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah. Polisi menemukan dua lembar kertas pembungkus nasi dan satu kotak plastik yang diduga berisi ganja kering di dalam lemari pakaian.
Petugas juga menemukan satu bungkus kertas sigaret merek Royo.
Pemeriksaan kemudian diperluas hingga ke bagian pekarangan rumah. Di area tersebut, polisi menemukan lima batang tanaman yang diduga ganja.
Dari seluruh temuan, polisi mengamankan empat paket atau wadah ganja kering dengan berat bruto masing-masing 49,26 gram, 26,60 gram, 25,09 gram dan 68,42 gram.
Jika dijumlahkan, berat bruto barang tersebut mencapai 169,37 gram, termasuk pembungkus dan wadah.
Selain ganja, lima tanaman yang diduga ganja, polisi juga menyita satu unit iPhone 13 Pro Max, satu kardus yang dilapisi lakban cokelat serta satu bungkus kertas sigaret.
Erwin mengatakan, NDK dalam pemeriksaan awal mengakui barang yang ditemukan polisi merupakan miliknya. Dia juga menyebut ganja tersebut diperoleh melalui pembelian secara daring.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Yang bersangkutan juga mengaku memperoleh ganja melalui pembelian secara online. Namun seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk didalami lebih lanjut,” jelas Erwin.
Polisi kini masih mendalami asal-usul ganja tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Erwin mengatakan, penyidik tidak hanya berhenti pada pengungkapan terhadap tersangka, tetapi juga akan menelusuri sumber maupun jaringan yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dan penindakan terhadap peredaran narkoba,” tegasnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/70/IX/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 30 September 2026.
NDK beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menerapkan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap secara utuh asal-usul narkotika yang diamankan.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Erwin.

