KUTAI KARTANEGARA — Sengketa lahan di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara, yang telah berlangsung selama 14 tahun kembali memasuki babak baru. Kuasa hukum ahli waris Yeanie Hartono dan Jenny Hartono menyoroti dugaan cacat hukum hingga persoalan dokumen yang disebut bermasalah dalam klaim kepemilikan tanah di area pertambangan PT Multi Harapan Utama (MHU).
Tim kuasa hukum yang dipimpin Davin Pramasditha menyatakan pihaknya kini meminta perhatian pemerintah pusat, mulai dari Presiden RI, DPR RI Komisi I, hingga Kementerian ATR/BPN terkait polemik statusa lahan yang disebut sedang dalam proses pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh PT Indovisi Sukses Mandiri (ISM).
Davin menegaskan pihaknya tidak ingin membangun narasi menyerang perusahaan tambang maupun pihak tertentu. Fokus utama mereka saat ini adalah meminta perlindungan hukum, mediasi terbuka, dan keterbukaan informasi mengenai status tanah tersebut.
“Tujuan kami bukan menyerang atau menyudutkan pihak tertentu. Kami hanya meminta perlindungan hukum, ruang mediasi, dan keterbukaan publik terkait status tanah yang sedang diproses,” ujar Davin. Kamis(14/5/2026).
Menurutnya, berbagai langkah hukum yang ditempuh selama ini dinilai belum menyentuh akar persoalan. Laporan dugaan penyerobotan lahan yang pernah dilayangkan ke aparat penegak hukum sebelumnya disebut berakhir dengan penghentian penyidikan atau SP3 karena dianggap tidak cukup bukti.
Di sisi lain, jalur gugatan perdata juga dinilai sulit ditempuh lantaran tidak terdapat hubungan kontrak langsung antara ahli waris dengan pihak pembeli lahan.
Karena itu, tim kuasa hukum memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan meminta adanya gelar perkara dan mediasi terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Kami siap duduk bersama, klarifikasi hukum, bahkan debat terbuka jika memang diperlukan agar semuanya jelas,” tegasnya.
Polemik lahan ini bermula dari klaim ahli waris Edson Hartono atas lahan sekitar 78 ribu meter persegi di wilayah Loa Kulu. Tim hukum menyebut sebagian lahan tersebut sebelumnya pernah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), bahkan sebagian area disebut pernah dibeli oleh Dinas Pariwisata.
Namun sejak 2011, keluarga Yeanie Hartono dan Jenny Hartono mengaku mulai menemukan persoalan di lapangan setelah lahan disebut mulai dibuka, diduduki pihak lain, hingga masuk dalam kawasan hauling perusahaan tambang.
Dalam perkembangan perkara, kuasa hukum juga menyinggung adanya putusan pidana di Pengadilan Negeri Tenggarong terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik oleh seseorang berinisial AS.
Selain itu, pihak kecamatan disebut pernah mencabut dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan yang menjadi dasar pembebasan tanah.
“Hal itu memperkuat dugaan kami bahwa ada persoalan administrasi dan legalitas yang harus dibuka secara terang,” kata Davin.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan munculnya PT ISM dalam sengketa tersebut. Mereka menilai terdapat dugaan cacat hukum karena klien mereka tidak dilibatkan dalam gugatan yang dimenangkan perusahaan tersebut di pengadilan.
“Klien kami tidak pernah dilibatkan sebagai pihak turut tergugat, padahal objek tanahnya adalah lahan yang mereka perjuangkan,” ujarnya.
Kuasa hukum meminta Kementerian ATR/BPN menunda sementara proses penerbitan SHGB hingga seluruh persoalan selesai diklarifikasi secara terbuka.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Imam Nugroho, menyebut pihak ahli waris saat ini terus melengkapi administrasi pengajuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), termasuk pemasangan patok batas lahan di lapangan.
Menurut Imam, pihak ahli waris telah memiliki sejumlah dokumen dasar kepemilikan, mulai dari akta jual beli tahun 1980 dan 1985 hingga akta hibah tahun 1986.
“Kami hanya berharap asas transparansi dan keterbukaan dijalankan pemerintah desa maupun kecamatan karena seluruh administrasi sudah kami lengkapi,” katanya.
Diketahui, ahli waris bersama tim kuasa hukum sempat melakukan aksi dengan menduduki lahan yang disengketakan sejak Sabtu lalu. Mediasi yang difasilitasi Polsek Loa Kulu pada Senin (11/5/2026) dengan menghadirkan ahli waris, kuasa hukum, pihak PT MHU, kepala desa, dan pihak kecamatan belum menghasilkan kesepakatan.
Hingga Selasa (12/5/2026), ahli waris bersama keluarga kembali memasuki area lahan dan meminta agar mediasi dilanjutkan di tingkat Polres Kutai Kartanegara.

