TANJUNG SELOR – Jajaran Subdit PPA Ditkrimum Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MH (50), atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Poros Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, membenarkan penangkapan pelaku yang merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.

“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Kaltara,” ujar Kombes Pol. Yudhistira, Jumat (15/5).

Kombespol Yudhistira menambahkan bahwa awal mula kronologi kejadian, peristiwa kelam ini terjadi sejak April 2026 sekitar pukul 08.00 WITA. Kejadian bermula saat pelaku meminta korban, R (15), untuk mengantarkannya ke lokasi tempatnya bekerja sebagai petani/pekebun di Desa Tanjung Agung.

Namun nahas, setibanya di lokasi, pelaku justru melancarkan aksi bejatnya. Pelaku menarik paksa tangan korban dan membujuknya masuk ke dalam sebuah rumah pondok di area tersebut. Di dalam pondok itulah, pelaku diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.

“Kasus ini terungkap setelah pelapor yang merasa keberatan melayangkan laporan resmi ke SPKT Polda Kaltara dengan nomor laporan LP/B/25/V/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA KALTARA,” terangnya.

Pada pengungkapan ini sambung dia, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Satu buah celana training panjang milik korban.
• Satu bilah pisau yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian.

Dan atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 473 KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Karena pelaku merupakan orang tua tiri korban, hukuman yang dijatuhkan terancam diperberat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tengah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Kalimantan Utara untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban serta melakukan visum et phisikiatrikum untuk melengkapi berkas penyidikan,” pungkasnya. (Lia)