BERAU — Sengketa tapal batas antara Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Berau, Senin, 18 Mei 2026. Persoalan yang berlangsung bertahun-tahun itu dinilai menjadi penyebab lambannya pembangunan di RT 17 Kelurahan Gunung Tabur, kawasan yang berbatasan langsung dengan eks permukiman Kelompok Adat Terpencil (KAT) Kampung Birang.

Ketua RT 17, Fadly, menyebut ketidakjelasan batas administratif membuat berbagai kebutuhan dasar warga sulit terpenuhi. Mulai dari pembangunan sekolah filial, akses air bersih, perbaikan jalan, listrik, hingga jaringan telekomunikasi, seluruhnya berjalan lambat karena wilayah tersebut kerap dianggap berada di area “abu-abu” kewenangan.

“Anak-anak kami sampai sekarang masih belajar di bangunan sementara yang dibangun swadaya masyarakat,” ujar Fadly di hadapan anggota dewan.

Menurut dia, warga sudah terlalu lama hidup dalam ketidakpastian. Pemerintah daerah disebut silih berganti datang membawa janji pembangunan, namun realisasinya belum menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat.

Dalam forum itu, sektor pendidikan menjadi sorotan utama. Warga mendesak Dinas Pendidikan Berau segera membangun gedung sekolah layak bagi anak-anak di kawasan pedalaman tersebut. Saat ini, kegiatan belajar mengajar masih berlangsung di ruang darurat dengan fasilitas terbatas.

Selain pendidikan, warga juga mengeluhkan minimnya akses air bersih dan infrastruktur jalan. Mereka meminta pembangunan sumur bor serta pengaspalan jalan sepanjang 1,5 kilometer yang dinilai penting untuk membuka keterisolasian wilayah.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengakui persoalan tapal batas menjadi isu paling kompleks karena melibatkan dua kabupaten sekaligus dua provinsi berbeda. Menurut dia, penyelesaiannya berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

“Tapal batas ini perlu pertemuan antardaerah karena menyangkut dua wilayah provinsi. Penetapannya menjadi kewenangan Kemendagri,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Meski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah tidak menjadikan sengketa batas wilayah sebagai alasan menunda pelayanan publik. Subroto menegaskan kebutuhan mendasar masyarakat harus tetap menjadi prioritas dalam APBD Perubahan 2026.

Ia menyebut lahan pembangunan sekolah telah tersedia sehingga tinggal menunggu penganggaran. Begitu pula pembangunan sumur bor dan peningkatan jalan yang dinilai tidak membutuhkan biaya terlalu besar.

“Sekolah lahannya sudah ada. Tinggal penganggarannya saja supaya bisa masuk di perubahan tahun ini,” katanya.

Sementara itu, persoalan listrik dan jaringan internet masih memerlukan koordinasi dengan pihak BUMN karena berada di luar kewenangan langsung pemerintah daerah.

Di sisi lain, Asisten I Setda Berau, M. Hendratno, menilai persoalan di RT 17 tidak hanya menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola lahan dan investasi di kawasan tersebut.

Ia menyoroti masih banyak lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan secara optimal dan justru dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi warga sekitar.

“Kalau lahan HGU itu dibiarkan bertahun-tahun tanpa aktivitas, tentu harus dievaluasi. Ini justru bisa menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Hendratno juga menegaskan perlunya penataan dan sinkronisasi data terkait status kawasan. Menurutnya, kejelasan status lahan menjadi kunci agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas wilayah yang telah lama mereka tempati.

“Status lahan ini penting untuk diperjelas, karena menyangkut legalitas masyarakat yang sudah lama tinggal di sana. Harus ada penataan agar warga punya kepastian,” ungkapnya.

Selain itu, ia meminta adanya koordinasi lintas instansi untuk menyelesaikan konflik batas wilayah dan tumpang tindih klaim lahan yang disampaikan warga. Pemerintah, kata dia, juga harus memastikan setiap HGU dan konsesi perusahaan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Investasi harus berdampak bagi warga. Kalau ada HGU yang tidak berjalan sesuai fungsi, itu harus ditinjau kembali,” tegasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Hendratno, akan mendorong pembahasan lanjutan bersama DPRD dan instansi teknis terkait agar persoalan di RT 17 dapat ditangani secara bertahap, terutama menyangkut pendidikan, listrik, air bersih, infrastruktur, dan kepastian status lahan di wilayah perbatasan tersebut.