BERAU – Aksi kejahatan seksual bermodus pemerasan menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Korban dipaksa melayani nafsu bejat lima orang pria secara bergantian setelah diancam menggunakan rekaman video.

Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur bergerak cepat menyusul laporan keluarga korban. Hasilnya, lima orang terduga pelaku berhasil diringkus dan kini resmi dijebloskan ke sel tahanan.

Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, mengonfirmasi penangkapan massal tersebut. Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YH (39) selaku otak pelaku, serta empat rekannya yakni MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24).

“Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kecamatan Teluk Bayur. Kami bergerak setelah ibu korban membuat laporan resmi,” ujar AKP Budi Witikno, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi bejat ini didasari oleh skenario matang yang dirancang oleh YH. Awalnya, pria berusia 39 tahun itu menyuruh pelaku lain, TA (18), untuk melakukan hubungan badan dengan korban.

Saat aksi itu berlangsung di sebuah lokasi, YH diam-diam masuk dan merekam kejadian tersebut menggunakan kamera ponselnya. Setelah mendapatkan rekaman, YH menyuruh TA kabur dari lokasi kejadian.

“Pelaku YH kemudian menggunakan rekaman video tersebut sebagai senjata untuk mengancam korban. Jika korban menolak melayani nafsunya, video itu diancam akan disebarkan ke publik,” jelas Budi.

Di bawah tekanan psikologis yang berat, korban terpaksa menuruti kemauan YH. Tragisnya, setelah melancarkan aksinya sebanyak dua kali, YH justru membiarkan rekan-rekan lainnya ikut menggilir korban. Secara bergantian, SU, MF, dan YO menyetubuhi korban masing-masing sebanyak satu kali.

“Kasus memilukan ini baru terendus oleh pihak keluarga hampir dua bulan kemudian”Humas Polres Berau, kasim, (19/5/2026).

Saat itu, ibu korban (37) yang baru saja pulang mengurus dokumen administrasi kehilangan kontak dengan putrinya.

Setelah melakukan pencarian ke beberapa tempat, sang ibu mendapati anaknya tengah berada di rumah Ketua RT setempat bersama beberapa warga.

Geram dengan perbuatan para pelaku, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolsek Teluk Bayur hari itu juga untuk meminta keadilan hukum.

Selain menciduk kelima pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya dua unit ponsel yang digunakan untuk merekam, pakaian korban, selembar kain hitam, sebuah kasur, karpet, serta tiga buah bantal tidur.

Atas perbuatan bejatnya, kelima tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.